Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Kejanggalan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong

Kompas.com - 19/07/2023, 08:31 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Budyanto Djauhari alias BD, suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, memiliki catatan hitam terkait kasus narkoba.

Dalam perkara yang menjeratnya, Budyanto mengaku bukan bandar narkoba.

Ia mengaku hanya orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika, tetapi tidak melapor ke pihak berwajib.

Baca juga: Saat Polisi Ungkap Fakta Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Adalah Residivis Kasus Narkoba

Oleh karena itu, Budyanto dikenakan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media Itu salah total," Budyanto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui, tapi tidak melapor," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Budyanto mengatakan, ada 2.000 kapsul ekstasi yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Bahkan, jumlah barang bukti itu masih tetap sama hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Seingat saya di persidangan masih 2.000 lebih. (Ekstasi bentuk) kapsul, betul. Ada 2.000 lebih, bukan pas," ucap Budyanto.

 Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Penangkapan Budyanto atas kasus ribuan butir ekstasi

Berdasarkan arsip pemberitaaan Kompas.com, Budyanto ditangkap di kediamannya di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 26 Juni 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota saat itu, Kombes Deonijiu de Fatima menyatakan, Budyanto ditangkap lantaran menyimpan 2.342 butir ekstasi di kediamannya di Cipondoh.

Deonijiu mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi perihal Budyanto yang hendak mengedarkan ekstasi dari masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengawasi pergerakan Budyanto sejak 19 Juni 2021.

Kemudian, pada 26 Juni 2021, polisi menggerebek kediaman Budyanto di Green Lake City dan menemukan 2.342 butir ekstasi.

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ditangkap: Tak Kooperatif, Ancam Keluarga Korban, dan Positif Sabu

"Kepolisian melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir jenis ekstasi," ujar Deonijiu saat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com