TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Budyanto Djauhari alias BD, suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, memiliki catatan hitam terkait kasus narkoba.
Dalam perkara yang menjeratnya, Budyanto mengaku bukan bandar narkoba.
Ia mengaku hanya orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika, tetapi tidak melapor ke pihak berwajib.
Baca juga: Saat Polisi Ungkap Fakta Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Adalah Residivis Kasus Narkoba
Oleh karena itu, Budyanto dikenakan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media Itu salah total," Budyanto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).
"Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui, tapi tidak melapor," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Budyanto mengatakan, ada 2.000 kapsul ekstasi yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Bahkan, jumlah barang bukti itu masih tetap sama hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Seingat saya di persidangan masih 2.000 lebih. (Ekstasi bentuk) kapsul, betul. Ada 2.000 lebih, bukan pas," ucap Budyanto.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Berdasarkan arsip pemberitaaan Kompas.com, Budyanto ditangkap di kediamannya di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 26 Juni 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota saat itu, Kombes Deonijiu de Fatima menyatakan, Budyanto ditangkap lantaran menyimpan 2.342 butir ekstasi di kediamannya di Cipondoh.
Deonijiu mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi perihal Budyanto yang hendak mengedarkan ekstasi dari masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengawasi pergerakan Budyanto sejak 19 Juni 2021.
Kemudian, pada 26 Juni 2021, polisi menggerebek kediaman Budyanto di Green Lake City dan menemukan 2.342 butir ekstasi.
"Kepolisian melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir jenis ekstasi," ujar Deonijiu saat itu.