BEKASI, KOMPAS.com - Pengemudi taksi online berinisial SP (53) ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di dalam mobilnya, di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin lalu.
Pelaku pembunuhan SP adalah penumpangnya sendiri, AS (27), yang memesan jasa transportasi korban dari Jalan Sultan Agung kawasan Kranji menuju Cilangkara, Cikarang.
"Pelaku ini dari arah Kranji, habis dari tempat orangtuanya di Kranji kemudian mau kembali ke rumahnya di Cilangkara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polrestro Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).
Kemudian, pada saat SP tiba di lokasi penjemputan, AS bergegas naik ke mobil dan duduk di kursi kedua tepat di belakang korban.
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi Ditangkap
Dalam perjalanan menuju Cikarang, korban dan pelaku sempat mengobrol membicarakan ihwal permasalahan ilmu.
"AS mengobrol dengan korban dengan percakapan masalah ilmu, dan korban mengatakan, 'Lu kalau merantau ke mana-mana harus ada isi ilmu, emang lu mau diinjek-injek?'" kata Twedi.
Twedi mengatakan, dari keterangan pelaku, korban sempat mendorong kepala menggunakan tangan kiri.
Tak lama kemudian, korban menelepon seseorang. Pada kesempatan itu, pelaku berpindah tempat duduk.
"Pelaku pindah duduk di kursi depan sebelah kiri di samping posisi sopir, setelah korban selesai menelepon, pelaku bertanya kepada korban," imbuh Twedi.
Baca juga: Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88: Sampai Detik Ini, Tak Ada Permintaan Maaf!
Pelaku kemudian bertanya kepada korban, "Maksud bapak apa bilang begitu sambil mendorong kepala saya?". Namun, korban disebut tidak menjawab.
Merasa kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, AS langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang dibawanya.
Pelaku berprofesi sebagai pedagang tape. Karena itu, AS selalu membawa pisau yang digunakan untuk memotong tape.
"Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Twedi.
Akibat perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.