Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Sopir Taksi "Online" di Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 20/07/2023, 15:26 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan seorang pengemudi taksi online di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, ditangkap pada Rabu (19/7/2023).

"Pelaku AS (27) diamankan di tempat tinggalnya di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Mapolrestro Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).

Polisi menetapkan AS sebagai tersangka pembunuhan SP (53), seorang sopir taksi online yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di dalam mobilnya di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin lalu.

Baca juga: Anggota Densus Ungkap Perbincangan Terakhir dengan Sopir Taksi Online yang Dibunuhnya

Twedi menuturkan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Keduanya baru bertemu saat pelaku memesan jasa transportasi korban.

"Pelaku dan korban baru ngobrol di TKP kendaraan itu. Pelaku ini dari arah Kranji, abis dari tempat orangtuanya di Kranji kemudian mau kembali ke rumahnya di Cilangkara," kata Twedi.

Twedi membenarkan pelaku membunuh korban dengan cara menusuk menggunakan pisau yang dibawanya.

Pelaku berprofesi sebagai pedagang tape. Karena itu, AS selalu membawa pisau yang digunakan untuk memotong tape.

"Iya (pelaku membunuh) menggunakan pisau. Dia kan memang pedagang tape, jadi pisau yang digunakan juga pisau buat jualan tape itu," ujar Twedi.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung, 2 Pelaku Jadi Tersangka

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni sepasang sandal milik pelaku, topi milik pelaku, dan sweater merah milik pelaku.

"Itu sudah amankan kami cocokkan DNA dengan yang ada di mobil milik korban," kata Twedi.

Adapun motif yang mendasari AS tega membunuh SP karena merasa tersinggung dengan omongan korban usai berbincang-bincang masalah ilmu.

"Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Twedi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com