DEPOK, KOMPAS.com - Rusni Masna Asmita, istri sopir taksi yang dibunuh anggota Densus 88 Haris Sitanggang, menyebut pelaku tidak pernah menyampaikan permintaan maaf.
Suami Rusni bernama Sony Rizap Taihitu.
Rusni mengungkapkan hal itu saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan
Anggota majelis hakim M Iqbal semula bertanya apakah Haris atau keluarganya pernah mengucapkan belasungkawa kepada Rusni.
"Sampai detik ini, tidak ada (permintaan maaf), Pak Hakim," ungkap Rusni.
Iqbal lantas kembali mempertegas apakah Haris tidak pernah mengucapkan belasungkawa.
"Tidak sama sekali," jawab Rusni.
Menjelang akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna memberi penawaran apakah Haris hendak menyampaikan sesuatu kepada Rusni.
Haris lantas mengucapkan permintaan maafnya kepada Rusni.
"Mohon izin, di hadapan majelis hakim ketua, JPU, dan yang hadir pada hari ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Rusni, saya tidak punya kesempatan bertemu," urai Haris kepada Rusni.
Saat Haris mengucapkan permintaan maafnya, Rusni tidak melihat ke arah terdakwa pembunuh suaminya tersebut.
Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris Sitanggang didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.
Baca juga: Sederet Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Dari Kalah Judi hingga Pura-pura Dirampok
Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.