JAKARTA, KOMPAS.com - Valentina Chandra (Valen) dan Indira Ratnasari (Nena), pemilik anjing ras alaskan malamute Jojo-Luna, meminta maaf kepada publik usai menggelar "pernikahan" untuk peliharaan mereka menggunakan adat Jawa.
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pegiat budaya Jawa dan smasyarakat yang kurang berkenan dan merasa tersakiti," tutur Nena saat jumpa pers di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2023).
Acara "pernikahan" Jojo dan Luna berlangsung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Jumat (14/7/2023).
"Pernikahan" hewan ini dianggap melecehkan budaya Jawa karena merusak kesakralan tradisi pernikahan adat.
Nena dan Valen menegaskan, tidak ada maksud untuk melecehkan atau tidak menghargai budaya Jawa.
Keduanya lantas membeberkan alasan membuat acara "pernikahan" peliharaannya menggunakan adat Jawa.
Baca juga: Minta Maaf, Pemilik Anjing Jojo-Luna: Kami Tak Bermaksud Lecehkan Budaya Jawa...
Sebenarnya tujuan mereka untuk memperkenalkan kebudayaan Jawa kepada para pencinta hewan, terlebih Nena dan Valen sama-sama berasal dari suku Jawa.
"Sebenarnya agak kaget (atas repons publik). Jujur saya bukan ada maksud melecehkan atau tidak menghargai budaya Jawa. Saya orang Jawa, dari Jogja. Saya kangen banget sama budaya Jawa. Saya merantau dari Jogja ke Jakarta," kata Valen.
Mereka mengakui, cara untuk melestarikan sekaligus memperkenalkan kebudayaan Jawa ini tidak bijak.
Valen dan Nena baru menyadarinya setelah informasi soal "pernikahan" Jojo-Luna viral di media sosial dan menuai kontroversi.
"Kami baru sadar ternyata kurang pas cara kami dalam memperkenalkan budaya kami," ucap Valen.
Baca juga: Pernikahan Anjing Jojo-Luna Habiskan Rp 200 Juta, Pemilik Sebut Berasal dari “Endorsement”
Salah satu kritik datang dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyayangkan penyelenggaraan "The Royal Wedding Jojo-Luna" itu.
"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi, dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy, Rabu (19/7/2023).
Dian menuturkan, upacara adat pernikahan, baik prosesi adat maupun nilai/marwahnya, telah dilindungi dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.
Baca juga: Kata Pemilik Usai Pernikahan Mewah Anjing Jojo dan Luna Dipersoalkan Disbud DIY dan Warganet