Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sejoli Penipu sekaligus Maling Belasan Ponsel Sopir Taksi Online

Kompas.com - 24/07/2023, 20:00 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Tambora menangkap SR (35) dan AR (21), sejoli yang melakukan penipuan dan mencuri belasan ponsel milik sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban berinisial MR melapor bahwa dia kehilangan ponsel yang dibawa kabur penumpangnya.

MR menyampaikan, peristiwa itu terjadi di Gang Terate Raya, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, pada Selasa (18/7/2023).

"Awalnya ada pesanan taksi online masuk melalui aplikasi dengan alamat titik jemput di salah satu Polsek di Jakarta Barat (dengan) tujuan Mangga Besar, Tamansari," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Sepasang Kekasih Bawa Kabur Ponsel Sopir Taksi Online

Korban kemudian menerima pesanan taksi online tersebut, dan bertemu dengan pelaku. Kala itu, SR mengaku sebagai anggota kepolisian.

Di tengah perjalanan, pelaku meminta MR untuk menepikan kendaraannya. Kepada korban, SR mengaku bertugas di Polres Metro Jakarta barat.

"Setibanya di Jalan Terate Raya, Tambora, Jakarta Barat tersangka meminta berhenti dan meminjam HP korban untuk menghubungi kekasihnya sambil sedikit membuka pintu mobil," jelas Putra.

Ketika korban lengah, pelaku langsung kabur ke permukiman dengan membawa ponsel yang digenggamnya.

Baca juga: Dua Polisi Gadungan di Kota Tua Sudah Tujuh Kali Menipu dan Rampas Barang Pengunjung

Putra menyebut korban sempat mengejar SR, namun gagal.

"Mengetahui sedang dicari polisi, pelaku SR dan AR kabur selama tujuh hari dengan cara berpindah-pindah hotel," papar Putra

"Hingga pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 tepatnya pada jam 01.30 WIB mereka berhasil kami tangkap saat sedang berada di sebuah hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat," lanjut dia.

Berdasarkan keterangannya, SR dan AR sudah 15 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan di Tambora, Cengkareng, Kalideres, Tanjung Duren, serta Penjaringan. Dalam melancarkan aksinya,

AR berperan memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu.

Baca juga: Enam Polisi Gadungan Gasak Uang dan Aniaya Korban, Bawa Pistol Mainan hingga Lencana Polri

"Handphone para korban digadai pelaku di Pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain. Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR untuk membeli sabu, dan digunakan bersama kekasihnya," terang Putra.

Dari tangan pelaku polisi menyita sembilan ponsel milik korban. Dia menyebut, kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana narkotika.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com