JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Tambora menangkap SR (35) dan AR (21), sejoli yang melakukan penipuan dan mencuri belasan ponsel milik sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban berinisial MR melapor bahwa dia kehilangan ponsel yang dibawa kabur penumpangnya.
MR menyampaikan, peristiwa itu terjadi di Gang Terate Raya, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, pada Selasa (18/7/2023).
"Awalnya ada pesanan taksi online masuk melalui aplikasi dengan alamat titik jemput di salah satu Polsek di Jakarta Barat (dengan) tujuan Mangga Besar, Tamansari," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Sepasang Kekasih Bawa Kabur Ponsel Sopir Taksi Online
Korban kemudian menerima pesanan taksi online tersebut, dan bertemu dengan pelaku. Kala itu, SR mengaku sebagai anggota kepolisian.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta MR untuk menepikan kendaraannya. Kepada korban, SR mengaku bertugas di Polres Metro Jakarta barat.
"Setibanya di Jalan Terate Raya, Tambora, Jakarta Barat tersangka meminta berhenti dan meminjam HP korban untuk menghubungi kekasihnya sambil sedikit membuka pintu mobil," jelas Putra.
Ketika korban lengah, pelaku langsung kabur ke permukiman dengan membawa ponsel yang digenggamnya.
Baca juga: Dua Polisi Gadungan di Kota Tua Sudah Tujuh Kali Menipu dan Rampas Barang Pengunjung
Putra menyebut korban sempat mengejar SR, namun gagal.
"Mengetahui sedang dicari polisi, pelaku SR dan AR kabur selama tujuh hari dengan cara berpindah-pindah hotel," papar Putra
"Hingga pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 tepatnya pada jam 01.30 WIB mereka berhasil kami tangkap saat sedang berada di sebuah hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat," lanjut dia.
Berdasarkan keterangannya, SR dan AR sudah 15 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan di Tambora, Cengkareng, Kalideres, Tanjung Duren, serta Penjaringan. Dalam melancarkan aksinya,
AR berperan memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu.
Baca juga: Enam Polisi Gadungan Gasak Uang dan Aniaya Korban, Bawa Pistol Mainan hingga Lencana Polri
"Handphone para korban digadai pelaku di Pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain. Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR untuk membeli sabu, dan digunakan bersama kekasihnya," terang Putra.
Dari tangan pelaku polisi menyita sembilan ponsel milik korban. Dia menyebut, kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.