JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial SR (35) dan AR (21) ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku kerap menipu sekaligus mencuri ponsel korban dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
"Tersangka AR, yang perempuan berperan memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu miliknya," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
"Sedangkan tersangka SR berperan sebagai eksekutor. Dalam aksinya SR selalu mengaku sebagai anggota Polri," lanjut dia.
Putra menyampaikan, pelaku yang menggunakan akun palsu mengawali aksinya dengan memesan taksi online. Mereka menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku merupakan anggota Polri.
Baca juga: Pembobol Brankas SPBU Shell Bogor Ditangkap
"Setelah taksi online tiba di titik penjemputan, hanya SR yang menumpang sedangkan kekasihnya AR tidak ikut naik ke taksi online yang dipesan," jelas dia.
Pelaku SR sengaja menumpang mobil tersebut, tanpa membawa ponsel miliknya. Di perjalanan, kata Putra, pelaku SR berpura-pura meminjam ponsel milik korban. Alasannya, untuk menghubungi kekasihnya.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taksi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelepon AR dengan menggunakan HP korban," tutur Putra.
Pada saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri dan membawa ponsel tersebut.
Baca juga: Sopir Ambulans Buka Suara, Bantah Pukul Sopir Truk di Pademangan dan Jelaskan Alasan Rampas Ponsel
Adapun sepasang kekasih itu ditangkap pada Minggu (23/7/2023) di salah satu hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangannya, SR dan AR sudah 15 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan di Tambora, Cengkareng, Kalideres, Tanjung Duren, serta Penjaringan.
"Handphone para korban digadai pelaku di Pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain. Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR untuk membeli sabu, dan digunakan bersama kekasihnya," terang Putra.
Dari tangan pelaku polisi menyita sembilan ponsel milik korban. Dia menyebut kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana narkotika.
Baca juga: Akibat Kepalanya Ditoyor, Pedagang Tape Nekat Tusuk Sopir Taksi Online hingga Tewas
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.