JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan D (17) batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (25/7/2023).
Sidang batal dilaksanakan lantaran saksi meringankan yang telah disiapkan penasihat hukum Mario berhalangan untuk hadir.
Kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini (mereka tidak bisa hadir) karena berhalangan," ujar kuasa hukum Mario, Andreas Nahot, di ruang sidang.
Kendati batal menghadirkan saksi, Andreas meminta izin majelis hakim untuk membacakan sebuah surat yang ditulis ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, dari Ruang Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.
"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.
"Dari ayahnya," jawab Andreas.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.
"Restitusi, Yang Mulia," timpal Andreas.
Hakim Alimin kemudian mempersilakan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.
Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orangtua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Rafael tak bersedia untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya remaja berinisial D (17) hingga koma.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," ujar Rafael dalam surat tersebut.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," lanjut isi surat tersebut.
Lebih lanjut, Rafael mengaku tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.