Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tawuran yang Tewaskan Satu Pemuda di Bekasi

Kompas.com - 26/07/2023, 06:13 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satu pemuda meninggal dunia dalam aksi tawuran di Jalan Mustikasari nomor 4 RT 006 RW 018, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Senin (24/7/2023) malam.

Sementara satu lainnya mengalami luka-luka.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya.

"Saat korban RP dan MA pulang ke rumah sehabis nongkrong di warung bersama teman-temannya dari sekolah di daerah Narogong," ujar Sukadi dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Pemuda di Bekasi Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Diduga Korban Tawuran

Sukadi menuturkan, korban ikut serta dalam tawuran. Saat melewati TKP, datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor.

"Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tanam berupa celurit. Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan MA luka dan RP dinyatakan meninggal dunia," jelas Sukadi.

Posisi RP saat itu sudah turun dari motor. Sayangnya, ia terjatuh, lalu para pelaku membacoknya menggunakan sajam jenis celurit.

"RP terjatuh ke tanah dan korban MA melarikan diri. Setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi," tuturnya.

Jenazah RP langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna dilakukan otopsi.

Baca juga: Tawuran di Bekasi Tewaskan 1 Pemuda, 17 Orang Ditangkap

Polisi telah mengamankan sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Namun, polisi belum bisa menentukan peran dari masing-masing anak yang sudah diamankan.

"Kami belum bisa menentukan peran dari masing-masing ke 17 yang sudah kami amankan tersebut. Kami masih dikasih waktu 1x24 jam," kata Sukadi.

Karena itu, polisi belum menetapkan tersangka. 17 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Dalam hal ini, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com