Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kali Somasi Mario Teguh tapi Tak Digubris, Korban Lapor Polisi

Kompas.com - 25/07/2023, 22:20 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Motivator Mario Teguh belum lama ini dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, korban yang merupakan pasangan suami istri bernama Sunyoto Indra Prayitno dan Syarah Choirul Bariyah lebih dulu mengirimkan somasi.

Tak tanggung-tanggung, mereka tiga kali mengirimkan somasi karena korban masih berniat menyelesaikan kasus secara baik-baik.

"Kami telah mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada Mario Teguh pada 18 April, 9 dan 22 Mei 2023," ujar kuasa hukum korban, Djamaludin Koedoeboen di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Bantah Jadi Brand Ambassador Skin Care, Mario Teguh Beberkan Isi Kontrak Kerja Sama

Namun, somasi yang dilayangkan pihak korban kepada terlapor tak pernah digubris.

Djamaludin mengatakan, Mario Teguh justru menggugat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sunyoto dan Syarah digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum pada 17 Mei 2023.

"Gugatan itu dilakukan setelah somasi kedua dikirimkan. Itu artinya apa? Patut kita duga mereka ingin menggeser opini dan tanggung jawab yang tadinya masuk ke ranah pidana menjadi ranah perdata," ungkap Djamaludin.

Melihat tidak adanya itikad baik dari Mario Teguh, Sunyoto dan Syarah akhirnya bersepakat untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mario Teguh Mengaku Lebih Dulu Gugat Pelapornya ke PN Jaksel

Sebab, dalam setiap somasi yang dilayangkan, sudah ada peringatan yang menyatakan bahwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana akan dibawa ke ranah hukum bila tak ingin duduk bersama.

"Kami telah mewanti-wanti dan memberikan peringatan bahwa bilamana mereka tidak memiliki iktikad baik, duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka kami akan membuat laporan polisi," beber Djamaludin.

Sebagai informasi, laporan terhadap Mario Teguh teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2023.

Mario Teguh menjanjikan produk milik korban akan terjual banyak di luar negeri. Dia meyakinkan korban dengan iming-iming ratusan ribu agen menjadi reseller produk.

Baca juga: Alasan Mario Teguh Sempat Memilih Bungkam Dituding Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar

Akan tetapi, Mario Teguh dan istrinya tak menepati janji meski telah menerima sejumlah uang.

Di sisi lain, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan penipuan seperti yang dikatakan pelapor.

Mario Teguh mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dan tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari pihak yang bersangkutan.

Kini, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam perjanjian endorsement produk perawatan kulit yang melibatkan Mario Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com