JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo lepas tangan dalam kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satriyo (20).
Mantan pejabat Ditjen Pajak yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi itu semula hendak dihadirkan secara virtual dalam sidang kasus penganiayaan D (17), Selasa (27/5/2023), guna menjadi saksi meringankan bagi anaknya yang duduk di kursi terdakwa.
Namun, Rafael tidak hadir dan hanya mengirimkan sepucuk surat melalui pengacara Mario.
Lewat sepucuk surat yang ia tulis dari balik jeruji besi, Rafael buka suara soal restitusi dan peluangnya menjadi saksi sang anak dalam persidangan.
Surat dari Rafael itu dibacakan oleh penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2023).
"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar Andreas.
Baca juga: Rafael Alun Tidak Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy dalam Sidang
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.
"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.
"Dari ayahnya," jawab Andreas.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.
"Restitusi Yang Mulia," timpal Andreas.
Hakim Alimin kemudian mempersilahkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.
Dalam suratnya, Rafael menyampaikan bahwa dirinya maupun keluarga besarnya enggan menanggung restitusi yang diminta pihak D.
Ia meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Dimana ketika seseorang sudah dewasa, orang itu wajib menanggungnya sendiri, termasuk Mario.
Oleh karena itu, ia merasa tak memiliki kewajiban untuk membantu sang anak dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.