JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus stiker QRIS "palsu" di kotak amal beberapa masjid Jakarta kini berstatus P21 atau lengkap.
Berkas ini tertanda pada laporan polisi (LP) nomor LP/B/1077/IV/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tersebut sudah diserahkan polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 25 Juli 2023.
"Telah dinyatakan P21 oleh JPU," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Simak Duduk Perkara Laporan QRIS Palsu yang Katanya Tak Ditindaklanjuti Polisi
Ade Safri menuturkan, tim penyidik juga telah melakukan penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagai tindak lanjutnya penyidik telah melakukan penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur dia.
Sebagai informasi, kasus penipuan bermodus menempel QRIS "palsu" di kotak amal masjid hingga sejumlah tempat umum di Jakarta dan sekitarnya akhirnya terungkap.
Baca juga: Terungkapnya Aksi Bejat Iman Mahlil Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid
Polisi telah menangkap seorang pelaku bernama M Iman Mahlil Lubis yang diduga beraksi seorang diri, dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penangkapan Iman dilakukan pada Selasa (11/4/2023) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Iya benar, satu orang sudah ditangkap. Ditangkap di Kebayoran Lama," ujar Trunoyudo, Selasa.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendalami informasi penempelan dan penggantian stiker QRIS di sejumlah kotak amal di Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Iman diduga telah beraksi di lebih dari 30 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.