KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - R dan D, dua pencuri spesialis kendaraan bermotor yang ditangkap Polsek Babelan bisa membeli mobil dari hasil kejahatannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Bennyahdi Aditya mengungkapkan, mobil Daihatsu Sigra yang kini disita oleh polisi itu merupakan hasil kejahatan selama satu tahun beraksi.
"Jadi, mobil ini (Daihatsu Sigra) merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri, kemudian dijual dan dibelikan mobil Sigra itu," jelas Twedi kepada wartawan di Polsek Babelan, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Tak Ada Masalah Utang maupun Masalah Keluarga, Motif Bunuh Diri IRT di Tomang Masih Misteri
Diketahui, untuk setiap satu sepeda motor yang dicuri, mereka jual dengan harga Rp 2-3 juta.
Sistem penjualannya pun dilakukan melalui cash on delivery (COD) atau biasa dikenal dengan berjanjian dan bertemu calon pembelinya.
Dalam beraksi, kata Twedi, dua bandit itu selalu mengincar kendaraan yang terparkir di depan toko atau bangunan.
"Modus operandinya, pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko. Jadi, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," ungkap Twedi.
Baca juga: Siswa Mengadu ke Jokowi lewat Video, Orangtua: Saya Ajari Anak Jangan Diam
Selama satu tahun beraksi, tersangka juga selalu beraksi di wilayah Babelan dan Tarumajaya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honsa Beat hitam, satu mobil Daihatsu Sigra, dua buah mata kunci, jaket hijau dan celana panjang biru.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian disertai pemberatan dan terancam 7 hingga 9 tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.