JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin hanya menanggapi singkat soal permasalahan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian TIM.
"Iya, dijalani saja," ujar Iwan usai rapat dengan Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Jakpro Bersiap Banding Putusan KPPU soal Persekongkolan Revitalisasi TIM
Saat ditanya mengenai kesiapan KPPU menghadapi upaya banding Jakpro, Iwan mengatakan, penanganan masalah itu masih berproses.
"Statement-nya kan jelas tahapannya itu masih berproses," ucap Iwan sambil pergi meninggalkan wartawan.
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari laporan publik mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM tahap III atau pengerjaan interior.
Pada 2021, PT Jakpro sebagai terlapor pertama disebut sengaja membatalkan tender untuk memfasilitasi terlapor kedua, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan terlapor ketiga, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, agar menjadi pemenang tender.
BUMD DKI Jakarta itu terbukti bersekongkol dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Baca juga: Buntut Persekongkolan Revitalisasi TIM, Pemprov DKI Ingatkan Jakpro untuk Patuhi Aturan
Ketiga perusahaan itu dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Akibat pelanggaran tersebut, majelis komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 16,8 miliar untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Kemudian, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk dijatuhi sanksi denda Rp 11,2 miliar. Sementara itu, PT Jakpro tidak dikenai sanksi denda.
Majelis komisi dalam putusannya hanya memberikan perintah kepada PT Jakpro tidak bertindak diskriminatif, dengan cara bersekongkol dan mengatur atau menentukan pemenang tender di masa mendatang.
PT Jakpro berencana mengajukan banding atas putusan bersalah oleh Majelis KPPU.
Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Internal Jakpro Buntut Persekongkolan Revitalisasi TIM
Jakpro menghormati putusan KPPU yang menyatakan perusahaannya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Namun, BUMD DKI Jakarta ini akan mempersiapkan upaya banding atas putusan tersebut.