DEPOK, KOMPAS.com - Rektorat Universitas Indonesia (UI) mengaku telah memberikan fasilitas berupa ruangan untuk keperluan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI pada Rabu (26/7/2023).
Untuk diketahui, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual pada 24 Juli 2023 karena tak memiliki fasilitas penunjang.
"(Ruangan) sudah diserahkan. Nah, ruangan itu sudah di-setting sedemikian rupa, ada ruang rapat, ada ruang kerja," ucap Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia, melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Sejak Pertama Dibentuk, Satgas PPKS UI Tak Dibekali Dana Operasional
Di satu sisi, ia mengakui, ruangan yang diserahkan kepada Satgas PPKS UI masih seadanya.
Ruangan itu belum memiliki kelengkapan baru, termasuk kursi atau meja kerja.
Menurut Amelita, pengadaan kelengkapan ruangan tersebut bakal dimasukkan dalam anggaran belanja UI 2024, jika memang ada alokasi untuk pengadaan ruangan itu.
"Apa pun yang diusulkan, itu akan mungkin dipenuhi kalau anggarannya tersedia," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Satgas PPKS UI berhenti menerima laporan hingga pihak Rektorat UI menunjukkan komitmen untuk mengatasi kasus pelecehan seksual di kampus negeri tersebut.
Baca juga: Minta Komitmen Rektorat, Anggota Satgas PPKS Universitas Indonesia Ancam Mengundurkan Diri
Menurut pihak Satgas PPKS UI, Rektorat UI tidak menyediakan fasilitas yang memadai untuk mengatasi kasus pelecehan seksual.
Selain itu, Rektorat UI juga disebut tidak memberikan dana operasional kepada Satgas PPKS UI.
Padahal, Satgas PPKS UI telah meminta fasilitas pendukung sejak 8 Desember 2022.
Pihak Rektorat UI lantas merespons permintaan fasilitas pendukung itu.
Namun, menurut Satgas PPKS UI, Rektorat UI belum mengabulkan permintaan tersebut.
Karena itu, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual.
Dalam keterangannya, Satgas PPKS UI hanya akan menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual yang diterima hingga 24 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.