Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Jadi Informan Polisi, Pria Dikeroyok 4 Pecandu Narkoba di Kalideres

Kompas.com - 27/07/2023, 18:52 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (34) dianiaya empat pecandu narkoba di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, korban dituduh sebagai informan polisi.

"Pelaku berjumlah empat orang, kami berhasil mengamankan sebanyak tiga orang di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," kata Syafri dalam keterangannya.

Baca juga: Disdik DKI Bakal Telusuri Keterlibatan Siswa pada Setiap Aksi Tawuran di Jakarta

Dia menjelaskan, pengeroyokan itu bermula ketika para pelaku menjemput M. Korban merupakan teman keempat pelaku.

Setibanya di rumah korban, para pelaku mencurigai dan menuduh M merupakan informan polisi.

"Namun, korban menyangkal," jelas dia.

Pelaku yang tidak percaya pun langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong dan senjata tajam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Kalideres.

Baca juga: Disdik DKI Bakal Telusuri Keterlibatan Siswa pada Setiap Aksi Tawuran di Jakarta

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti untuk menganiaya korban di antaranya satu buah celurit," terang Syafri.

Polisi juga menyi barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, sebuah pipet, dan timbangan.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman berujar, sabu tersebut disimpan oleh pelaku berinisial L.

Dari empat pelaku, salah satunya merupakan mantan bandar sabu dan residivis kasus narkoba.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ucap Aep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com