JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian diminta segera menyelidiki kasus jual beli video gay anak secara daring melalui media sosial.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, diperlukan gerak cepat pihak kepolisian karena hal ini bisa mengarah pada kasus kejahatan lainnya.
"Apalagi ini menyangkut anak-anak sebagai objeknya, yang bisa saja menyangkut kejahatan seksual lain, seperti jaringan pedofilia maupun tindak pidana perdagangan orang," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Polda Metro Bakal Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Video Gay Anak
Menurut Bambang, praktik jual beli video gay anak termasuk dalam tindak pidana peredaran atau perdagangan konten pornografi.
Karena itu kasus jual beli video gay anak dapat langsung diselidiki oleh kepolisian tanpa perlu menunggu aduan ataupun laporan resmi masyarakat.
"Kasus komersialisasi pornografi tentunya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Harusnya bisa langsung ditindak lanjuti," kata Bambang.
Baca juga: Belum Ada Laporan, Tim Cyber Troops Polda Metro Tetap Selidiki Kasus Jual Beli Video Gay Anak
Sebelumnya diberitakan, praktik jual video pornografi anak terjadi di media sosial. Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.
Penelusuran Kompas.com, Jumat, konten itu diistilahkan sebagai "VGK", singkatan dari video gay kid.
Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, misalnya Instagram dan Twitter.
Akun yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.
Baca juga: Cegah Korban Video Gay Kid, Orangtua Diminta Ajarkan Anak Bahaya Kekerasan Seksual Online
Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak. Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.
Dari beberapa akun yang mempromosikan VGK, Kompas.com mendapat dua nomor WhatsApp Business dan Telegram yang khusus dipakai untuk transaksi video gay anak.
Nomor pertama memakai nama samaran "James Hopkinst", sedangkan nomor kedua menggunakan nama "MoreKidd".
Menyamar sebagai pembeli, Kompas.com menghubungi dua nomor tersebut.
Saat dihubungi, admin dari kedua nomor telepon itu langsung menjelaskan daftar harga dan mengirimkan beberapa contoh video gay anak.
Baca juga: Jual Beli Video Gay Anak Bisa Masuk Sejumlah Tindak Pidana, Pelaku Dapat Dijerat Pasal Berlapis