JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang terduga pelaku kasus narkotika berinisial DK (38) tewas dianiaya polisi saat pemeriksaan.
DK tewas setelah diduga dianiaya sembilan polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kami adakan pemeriksaan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Direktorat reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: 7 Polisi Ditres Narkoba Polda Metro jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan
Dari sembilan polisi itu, tujuh orang ditetapkan tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Satu orang diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro untuk pemeriksaan etik karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Sementara satu orang lagi berinisial S masih buron.
Hengki akan menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 355 KUHP itu penganiayan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 KUHP kemudian subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tutur Hengki.
Kini, ketujuh tersangka telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.