JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI memastikan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab yang memboyong petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) ke Bekasi telah selesai diperiksa.
Inspektorat DKI pun telah merekomendasikan Kepala Dinas SDA untuk memberikan sanksi kepada Mustajab.
"Sudah selesai melakukan pemeriksaan dan laporannya sudah saya sampaikan, termasuk rekomendasi (sanksi), kepada Kepala Dinas SDA," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Inspektorat Rekomendasikan Kasudin SDA Jakpus Disanksi Buntut Boyong Pasukan Biru ke Bekasi
Syaefuloh menjelaskan, rekomendasi sanksi diserahkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Mustajab melanggar aturan kedisiplinan sebagai ASN.
"Iya (terbukti bersalah). Yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kami sudah rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," ucap Syaefulloh.
Namun, Syaefuloh tidak menjelaskan secara terperinci mengenai bentuk sanksi yang sudah direkomenasikan kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
Menurut Syaefuloh, bentuk sanksi yang direkomenasikan ke Dinas SDA sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Ya itu, sesuai PP 94, artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati. Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya," ucap Syaefuloh.
Baca juga: Anak Buahnya Boyong Pasukan Biru ke Bekasi, Kadis SDA: Itu Kurang Patut!
Dengan demikian, pemberian sanksi bagi Mustajab merupakan kewenangan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
"Terkait penjatuhan sanksi disiplin itu menjadi kewenangan atasan langsung (Dinas SDA). Posisi Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," kata Syaefuloh.
Untuk diketahui, petugas PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bersih-bersih di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Mustajab mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Bersamaan dengan itu, Mustajab meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.