JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial FIK (29) yang menyelundupkan sabu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, adalah seorang residivis.
Wanita yang tengah hamil tujuh bulan itu pernah ditangkap di Thailand atas kepemilikan dua kilogram kokain pada 2018.
“Ditangkap di Bandara Internasional Suvarnabhumi. Di Thailand itu (dipenjara) tiga tahun karena dikenakan (pasal sebagai) kurir, bukan pengedar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: WN Kenya Manfaatkan Sistem Lost and Found Bandara Soekarno-Hatta untuk Selundupkan Sabu
Saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2023, FIK ketahuan membawa kristal putih sabu dengan berat total 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang dilapisi karbon.
Zat metamfetamin itu dimasukkan ke bagian bawah koper dan dilapisi dengan sejumlah baju.
Atas perbuatannya, FIK terancam hukuman mati sebagaimana pasal 113 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2 KUHP.
"Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara atau impor," kata Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, Komarudin menyebut FIK menggunakan modus baru dalam menyelundupkan narkoba jalur udara.
Baca juga: Ketahuan Selundupkan Sabu, WN Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
"Begitu sampai di Indonesia, barang (koper) ini dibiarkan berputar (di konveyor bagasi). FIK ini sudah kami pantau di bandara, ternyata yang bersangkutan berpura-pura tak punya bagasi," ujar Komarudin.
Modus koper yang ditinggal ini disebut baru. Nantinya, koper itu akan dibiarkan masuk ke sistem barang yang tertinggal (lost and found) untuk diambil oleh kurir Indonesia.
"Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia memasukkan barang, dan ketika sampai ditinggal," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.