BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota akan melibatkan ahli pidana dalam penyidikan dugaan kecurangan penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dugaan unsur pidana sudah ada yaitu penggunaan dokumen palsu. Kami masih usut terus, nanti kami sampaikan hasilnya seperti apa," kata Bismo, Senin (1/8/2023).
Baca juga: Bima Arya Tegur Keras Disdik dan Disdukcapil Buntut Kecurangan PPDB Kota Bogor
Bismo menuturkan, polisi sudah memeriksa 24 orang saksi dari unsur masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), serta pihak sekolah.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk penanganan perkara tersebut.
"Ada tiga asas hukum pidana, yang pertama yaitu keadilan hukum. Kedua, kepastian hukum. Ketiga, kemanfaatan hukum," ujar Bismo.
"Tentu kaitannya dalam kasus PPDB ini kita harus mempertimbangkan yang terbaik untuk anak-anak, sehingga tidak boleh ada anak yang terdampak dalam pendidikan," bebernya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB sistem zonasi.
Baca juga: Bima Arya Copot 8 Kepala Sekolah SMP Negeri Buntut Masalah PPDB Kota Bogor
Polisi langsung bergerak dengan mengumpulkan barang bukti, termasuk memintai keterangan para saksi.
Polisi berjanji bakal mengusut kasus tersebut jika ditemukan unsur pidana seperti dugaan suap, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan.
"Tentunya harus ada alat bukti. Kalau ada unsur pidana tentunya kita gas," sebut Bismo, belum lama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.