JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial FIK (29) terancam hukuman mati karena menyelundupkan sabu lintas negara dengan berat sekitar 5,1 kilogram.
Polisi menjerat FIK dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.
"Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara atau impor," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Selasa (2/8/2023).
Baca juga: Ketahuan Selundupkan Sabu, WN Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Polisi menambahkan, FIK juga seorang mantan residivis.
Wanita yang tengah mengandung tujuh bulan itu pernah ditangkap di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand, pada tahun 2018.
“Tertangkap di Thailand atas kepemilikan dua kilogram kokain. Di Thailand itu (dipenjara) tiga tahun karena dikenakan (pasal sebagai) kurir, bukan pengedar,” lanjut Komarudin.
Komarudin mengatakan, statusnya sebagai residivis berpotensi memperberat hukumannya. Terlebih kasusnya sama-sama peredaran narkoba antar negara.
“Dari pasal 113 saja ancaman hukumannya mati. Apalagi dia sebelumnya pernah ditahan di Thailand,” kata dia.
Baca juga: WN Kenya Manfaatkan Sistem Lost and Found Bandara Soekarno-Hatta untuk Selundupkan Sabu
Sebelumnya diberitakan, FIK tiba di Indonesia pada 23 Juli 2023 pukul 21.30 WIB dan berpura-pura tak membawa koper.
Padahal, sebelumnya, dia melakukan check-in bagasi di Bandara Internasional Nnamdi Azikiwe, Abuja, Nigeria pada 22 Juli untuk penerbangan pukul 19.00 waktu setempat.
FIK menumpang pesawat Qatar Airways dan transit di Donga, Qatar.
"Begitu sampai di Indonesia, barang (koper) ini dibiarkan berputar (di konveyor bagasi). FIK ini sudah kami pantau di bandara, ternyata yang bersangkutan berpura-pura tak punya bagasi," ujar Komarudin.
Modus koper yang ditinggal ini disebut baru. Nantinya, koper itu akan dibiarkan masuk ke sistem barang yang tertinggal (lost and found) untuk diambil oleh kurir Indonesia.
"Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia memasukkan barang, dan ketika sampai ditinggal," lanjut Komarudin.
Saat digeledah, terbukti ada sabu seberat 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang dilapisi karbon dan sejumlah pakaian di bagian bawah koper.
"Kami amankan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram yang dimasukkan ke dalam koper," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.