DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyebutkan, tarif pelayanan kesehatan puskesmas dinaikkan karena statusnya berubah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD).
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati berujar, pergantian status puskesmas menjadi BLUD sejatinya telah berlangsung pada 2016.
Namun, penyesuaian tarif puskesmas selaku BLUD baru diatur pada 2023 melalui peraturan wali kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga: M Idris Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok, dari Rp 2.000 Jadi di Atas Rp 10.000
"Kemudian, puskesmas menjadi BLUD (sehingga) diberlakukan tarif. Kalau sebelum (berstatus) BLUD, (nama tarif pelayanan puskesmas) retribusi," ujar Mary saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
Ia lantas menegaskan, karena berstatus BLUD, puskesmas se-Kota Depok diminta mencari sendiri biaya operasional mereka.
Dengan demikian, kata Mary, puskesmas tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2023.
"Dengan BLUD, maka diharapkan puskesmas bisa memenuhi standar biaya operasional yang menjadi beban operasional puskesmas secara mandiri," urainya.
"Dengan (menjadi) BLUD, (puskesmas) tidak menggantungkan kepada APBD," lanjut dia.
Menurut Mary, Dinkes Kota Depok bakal menyosialisasikan kenaikan tarif itu mulai 1-6 Agustus 2023.
Baca juga: Usai Dinaikkan, Ini Rincian Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok
Kemudian, pada 7 Agustus 2023, tarif baru sesuai Perwal Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 baru diterapkan.
"(Tarif baru) akan kami berlakukan tanggal 7 Agustus 2023," tutur Mary.
Melalui akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000