JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, tak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Rizieq tak diizinkan terbang ke Arab Saudi karena kendala kesulitan pengawasan. Pasalnya, ia masih berstatus bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.
Atas hal ini, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut juga ditanda tangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait izin ibadah umrah Rizieq Shihab.
Baca juga: Tak Dapat Izin Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakarta Pusat ke PTUN
"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (2/8/2023).
Aziz mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah.
Secara terpisah, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini.
“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang, Rabu.
Baca juga: Rizieq Shihab Tutup Reuni 212 dengan Baca Doa, lalu Tinggalkan Masjid At-Tin
Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan Rizieq selaku klien atau mantan napi yang sedang bebas bersyarat.
“Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang.
Atas gugatan ke PTUN, Bambang mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab, dia siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini.
“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa. Enggak ada masalah,” kata dia.
“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi. Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakpus,” lanjutnya.
Perihal kesulitan pengawasan, Aziz mempertanyakan adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan).
Baca juga: Rizieq Tak Diizinkan Umrah atas Alasan Pengawasan, Kuasa Hukum: Di KBRI Riyadh Ada Jaksa Juga