Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rocky Gerung Dilaporkan Pakai UU ITE karena Diduga Hina Jokowi, Pakar: Videonya Perlu Diuji

Kompas.com - 03/08/2023, 08:25 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Ferdinand Hutahaean melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 28 jo Pasal 45.

Selain itu, Ferdinand juga melaporkan Rocky Gerung pakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 dan pasal 160, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.

Baca juga: Laporan Rocky Gerung Tak Bisa Pakai Pasal Penghinaan, Pakar Hukum: Harus Jokowi yang Melapor Langsung

"Kalau yang dijadikan bukti atas pelaporan tersebut adalah video Rocky Gerung yang viral sekarang ini, tinggal diuji," ucap pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Adapun UU ITE Pasal 28 ditujukan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara itu, Pasal 156 berisi tentang ancaman pidana bagi orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

Di sisi lain, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 berisi tentang tindak pidana bagi orang yang menyiarkan kabar bohong.

Baca juga: Tanda Tanya Dalih Polisi Pakai Delik Biasa Terima Laporan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

"Apakah dalam ucapan itu ada menyinggung soal SARA atau tidak? Dan apakah ada berita bohong untuk menerbitkan keonaran?" tutur Boris.

"Kalau memang dari hasil pemeriksaan penyidik tidak ada unsur-unsur SARA ataupun berita bohong untuk menerbitkan keonaran dalam video itu, maka seharusnya laporan tersebut dihentikan," ucap dia lagi.

Duduk perkara

Rentetan laporan yang ditujukan kepada Rocky Gerung itu merupakan respons berbagai pihak atas potongan video berisi ucapannya yang dinilai menghina Jokowi.

Video tersebut kemudian juga ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung | Brutalnya 4 Sekuriti di Ancol | Mario Dandy Tak Bayar Tol

Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi melalui orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Awalnya, Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurut dia pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b*****an" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

(Penulis : Rizky Syahrial | Editor : Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com