Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya Dalih Polisi Pakai Delik Biasa Terima Laporan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

Kompas.com - 03/08/2023, 05:15 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi diterima Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan tersebut.

Dua laporan yang dimaksud yakni, pelapor atas nama S Hidayat Hasibuan, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Baca juga: Terima Laporan Rocky Gerung Hina Presiden, Polisi: Itu Delik Biasa

Kedua, pelapor atas nama Ferdinand Hutahaean, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

Di tengah riuhnya kasus tersebut, peputusan Polda Metro Jaya menerima dan menyelidiki kedua laporan tersebut menuai pro dan kontra.

Pasalnya, laporan polisi (LP) serupa dari relawan Jokowi sempat ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (31/7/2023).

Kuasa hukum Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Ferry Manulang mengatakan, harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga: Polisi Belum Jelaskan Alasan Laporan Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi Termasuk Delik Biasa

Bukan delik biasa

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan laporan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik biasa.

Polda Metro Jaya belum memberikan alasan mengapa laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi disebut aduan delik biasa. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, polisi tak bisa terima laporan atas Rocky Gerung karena kasus itu bukan delik biasa.

Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban atau Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan.

Baca juga: Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Kini Lakukan Penyelidikan

"Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu merupakan delik aduan," ucap Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Menurut Fickar, tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo tertuang dalam pasal 218 juncto 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Adapun bunyi pasal 218 KUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Jika Polda Metro Jaya memproses pakai pasal penghinaan, berarti (mereka) belum baca KUHP baru," ucap Fickar.

Baca juga: Bareskrim Terima Laporan PDI-P Soal Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com