Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya Dalih Polisi Pakai Delik Biasa Terima Laporan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

Kompas.com - 03/08/2023, 05:15 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi diterima Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan tersebut.

Dua laporan yang dimaksud yakni, pelapor atas nama S Hidayat Hasibuan, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Baca juga: Terima Laporan Rocky Gerung Hina Presiden, Polisi: Itu Delik Biasa

Kedua, pelapor atas nama Ferdinand Hutahaean, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

Di tengah riuhnya kasus tersebut, peputusan Polda Metro Jaya menerima dan menyelidiki kedua laporan tersebut menuai pro dan kontra.

Pasalnya, laporan polisi (LP) serupa dari relawan Jokowi sempat ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (31/7/2023).

Kuasa hukum Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Ferry Manulang mengatakan, harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga: Polisi Belum Jelaskan Alasan Laporan Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi Termasuk Delik Biasa

Bukan delik biasa

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan laporan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik biasa.

Polda Metro Jaya belum memberikan alasan mengapa laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi disebut aduan delik biasa. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, polisi tak bisa terima laporan atas Rocky Gerung karena kasus itu bukan delik biasa.

Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban atau Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan.

Baca juga: Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Kini Lakukan Penyelidikan

"Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu merupakan delik aduan," ucap Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Menurut Fickar, tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo tertuang dalam pasal 218 juncto 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Adapun bunyi pasal 218 KUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Jika Polda Metro Jaya memproses pakai pasal penghinaan, berarti (mereka) belum baca KUHP baru," ucap Fickar.

Baca juga: Bareskrim Terima Laporan PDI-P Soal Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

Jokowi disebut tak bakal melapor

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Jokowi tidak mau melaporkan akademisi Rocky Gerung atas hinaannya kepada presiden.

“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, 'masak negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya',” kata Mahfud, Rabu.

Mahfud mengatakan bahwa kasus itu merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Jokowi enggan menanggapi serius penghinaan yang disampaikan Rocky Gerung.

Baca juga: Laporkan Rocky Gerung atas Dugaan Menghina Jokowi, Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polda Metro

Jokowi mengatakan, lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu. "Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi.

Duduk perkara

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Laporan tersebut dibuat oleh kelompok pendukung Jokowi yang menamakan diri sebagai Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023).

Pengaduan itu merupakan respons terkait potongan video berisi ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi.

Baca juga: Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud: Itu Delik Aduan, Presiden Enggak Mau Mengadu

Video tersebut kemudian juga ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.

Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi melalui orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Awalnya, Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurut dia pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b*****an" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

(Penulis: Rizky Syahrial, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Dani Prabowo, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com