JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang politikus PDI-P Ferdinand Hutahaean diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terhadap Rocky Gerung banyak dibaca pada Minggu (2/7/2023).
Selain itu, Ferdinand melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).
Aksi brutal dilakukan empat petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol terhadap seorang pria bernama Hasanudin (42) juga disorot pembaca.
Keempat petugas keamanan itu tega mengeroyok Hasanudin tanpa ampun hingga membuatnya tewas.
Kemudian, berita Mario Dandy Satriyo (20) yang tak membayar tol di hari penganiayaan D (17) turut jadi perhatian pembaca. Berikut paparannya:
Politikus PDI-P Ferdinand Hutahaean diperiksa sebagai pelapor di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas laporannya terhadap Rocky Gerung.
Ferdinand melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).
Dia bersama tiga saksi kemudian diperiksa pada hari ini.
"Hari ini, saya dan saksi-saksi akan menjalani proses pemeriksaan untuk dibuatkan BAP terkait laporan kami," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu (2/8/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Terima Laporan Rocky Gerung Hina Presiden, Polisi: Itu Delik Biasa
Aksi brutal dilakukan empat petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) terhadap seorang pria bernama Hasanudin (42).
Keempat petugas keamanan itu tega mengeroyok Hasanudin tanpa ampun hingga membuatnya tewas.
Adapun pengeroyokan bermula ketika Hassanudin diamankan oleh salah satu petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol karena dicurigai sebagai pencuri. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Ancol Pecat 4 Satpamnya yang Aniaya Pria hingga Tewas
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sempat melakukan kejahatan lainnya sebelum menganiaya D (17) pada Februari 2023 lalu.
Ia menerobos palang pintu tol dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon dan memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya.
Hal itu diungkapkan Mario saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D, Selasa (1/8/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Ragam Dalih Mario Dandy Soal Amarahnya yang Picu Penganiayaan D secara Membabi Buta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.