JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad,Rizieq Shihab, tak dapat izin berangkat ibadah umrah dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
Adapun Bapas Jakarta Pusat tidak menerbitkan izin karena Rizieq tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kejari Jakarta Pusat tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Aspek Apa yang Harus Diawasi Sedemikian Ketat?
Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang, sikap Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (HAM) itu dipertanyakan.
Jika Rizieq dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali, lembaga-lembaga dalam sistem peradilan seharusnya bisa memperlihatkan angka residivismenya.
"Kalau data itu lengkap tersedia, negara perlu menjelaskan secara terukur apakah tindak pidana Rizieq punya tingkat residivisme lebih tinggi dibandingkan yang lain," ucap Reza kepada Kompas.com, dikutip Kamis (3/8/2023).
Adapun residivisme adalah kecenderungan individu atau kelompok untuk mengulangi perbuatan tercela walaupun ia sudah pernah dihukum atas kesalahan itu.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Gugat Kabapas Jakpus ke PTUN
"Jika ada tindak pidana lain yang tingkat residivismenya lebih tinggi, apakah negara juga melakukan pengawasan terhadap para eks napi yang memiliki riwayat sama?" kata Reza.
Di sisi lain, Reza melihat, tindak pidana yang mengantarkan Rizieq masuk bui pun tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.
"Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi," kata dia.
Sekarang, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya Rizieq kembali mengadakan keramaian yang bakal menyebarluaskan Covid-19.
Baca juga: Duduk Perkara Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Alasan Pengawasan Dianggap Tak Logis
Apabila dikaitkan dengan kasus keonaran di media sosial, Reza menilai, seharusnya sangat mudah bagi negara memantau media sosial setiap warganegara.
"Di mana pun Rizieq berada, termasuk di Tanah Suci sekali pun, alat-alat negara punya teknologi agar selalu bisa memonitor dari jauh namun melekat," kata Reza.
"Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan Rizieq ya ringkus saja," kata Reza.
Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 27 Mei 2021.