BOGOR, KOMPAS.com - Penataan jaringan utilitas kabel dan tiang listrik di Kota Bogor, Jawa Barat, masih semrawut.
Kabel-kabel listrik yang melintang kusut di langit Kota Bogor masih banyak ditemukan di sejumlah titik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rena Da Frina mengatakan, 30 persen jaringan utilitas di Kota Bogor sudah tidak berfungsi lagi.
Baca juga: Dapat Perhatian Kapolri, Sultan Rifat Korban Terjerat Kabel Fiber Optik Dirawat di RS Polri
Bahkan, sudah hampir 20 tahun tidak ada pemeliharaan utilitas dari pihak operator.
"Jadi perlu diketahui 30 persen kabel yang ada di jalan sudah tidak berfungsi lagi. Jadi tidak berguna, jadinya sampah," kata Rena, Kamis (3/8/2023).
Di sepanjang Jalan Raya Kapten Yusuf, Muara, Bogor Selatan, misalnya. Banyak kabel-kabel yang menjuntai ke bawah.
Meski kabel-kabel tersebut berada di pinggir jalan, tetapi pemandangan itu merusak estetika.
Kondisi serupa juga terlihat di Jalan Raya Pancasan, Pasir Jaya, Bogor Barat. Bukan hanya kabel yang terlihat kusut, tapi ada satu tiang listrik yang posisinya sudah miring.
Kondisi itu dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
Dalam hal pemasangan tiang listrik, lanjut Rena, beberapa operator juga tidak menempuh proses perizinan alias sembunyi-sembunyi.
"Jadi ada sebagian yang kabelnya sudah turun ke bawah. Dia (operator) tidak mau keluar uang untuk biaya bongkar saluran kabel, jadi dibiarkan saja sama mereka," kata dia.
Ia mengaku telah mengingatkan pihak operator kabel untuk melaksanakan kewajibannya melakukan perawatan.
Termasuk meminta pihak operator untuk mendata atau mengidentifikasi jaringan utilitas mana saja yang menjadi milik mereka.
"Sekarang ini konsentrasi kita merapikan saja dulu. Kira-kira yang membahayakan bagi pengguna jalan itu yang jadi sasaran kita," kata Rena.
"Ketika mereka tidak menggubris permintaan kita untuk merapikan bersama, berati kita cut. Atau kabel dan tiang yang tidak ada tuannya itu yang akan kita eksekusi," pungkas dia.
Baca juga: Bali Tower Tak Tahu Kondisi Kabel Serat Optiknya Sebelum Terjadi Kecelakaan Sultan
Namun, Rena mengakui langkah pemerintah daerah untuk menata jaringan utilitas memang masih terganjal aturan.
Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memiliki peraturan daerah atau Perda terkait utilitas.
"Kita kan belum ada tuh aturan Perda terkait utilitas. Lagi digodok memang, jadi semacam kaya sosialisasi awal nih sekarang," kata Rena.
"Nanti ketika peraturannya sudah terbit, Perdanya sudah ada, yang tidak berizin kita langsung putus," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.