JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang rencana eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak dibaca pada Kamis (3/8/2023).
Putra bungsu Proklamator Republik Indonesia Soekarno itu merasa dirinya sebagai pihak yang dirugikan.
Berita PN Jaksel yang batal eksekusi rumah itu pun juga turut jadi perhatian publik. Situasi yang tak kondusif menjadi penyebab utama.
Baca juga: Hanya Satu Keluarga yang Sempat Huni Perumahan Elite Terbengkalai di Cakung
Perjuangan Sultan Rif'at untuk mencari keadilan atas kondisinya yang cacat akibat jeratan kabel serat optik di Jakarta Selatan yang belum berhenti juga disorot publik.
Sultan menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Berikut paparannya:
Guruh Soekarnoputra memberi penjelasan soal rencana eksekusi rumahnya yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (3/8/2023).
Guruh menyebut dirinya adalah korban mafia tanah dan hukum. Sebab, dia merasa bukan di pihak yang salah, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih banyak kejanggalan
"Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa dalam kasus ini, saya adalah pihak yang benar. Bahkan saya merasa terzalimi," sambung dia. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Bermula dari Utang Rp 35 Miliar, Rumah Guruh Soekarnoputra Senilai Rp 150 Miliar Terancam Dieksekusi
Perjuangan Sultan Rif'at untuk mencari keadilan atas kondisinya yang cacat akibat jeratan kabel serat optik di Jakarta Selatan belum berhenti.
Mahasiswa Universitas Brawijaya ini menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Surat dengan tulisan tangan tersebut ditunjukkan ayah Sultan, Fatih, saat datang ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya untuk berkonsultasi, Rabu (2/8/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Dapat Perhatian Kapolri, Sultan Rifat Korban Terjerat Kabel Fiber Optik Dirawat di RS Polri
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya Jaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, situasi yang tak kondusif menjadi penyebab utama.
"Petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat obyek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata dia. Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.