JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita berinisial CT (26) melaporkan mantan pacarnya yang berinisial IM (25) ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 20 Maret 2023.
Pasalnya, IM menyebarkan video korban sedang bertelanjang dada (topless) melalui pesan langsung Instagram kepada teman-teman korban.
CT mengetahui kabar itu setelah beberapa teman-teman terdekatnya menghubungi melalui pesan WhatsApp, bahwa ada pesan melalui direct message (DM) Instagram yang mengatasnamakan korban.
Baca juga: Artis RK Laporkan Akun Twitter yang Sebar Video Syur Mirip Dirinya
“Beberapa hari sebelumnya, korban (memang) menerima email yang merupakan ancaman dari pelaku bahwa foto dan video tersebut yang dimilikinya akan disebar. Namun, pada saat itu korban tak menggubris ancaman tersebut,” kata teman korban, Rama, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan akun tersebut kepada layanan aduan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar dihapus.
Selain itu, dia juga melapor ke Polres Metro Jakpus dengan nomor LP LP/B/681/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang, salah satunya pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian telah bersurat kepada ahli di bawah naungan Kominfo. Hal itu bertujuan untuk memberikan keterangan terkait fakta-fakta yang telah ditemukan.
Adapun diketahui, pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa dia yang mengunggah video asusila korban.
“Untuk barang bukti ponselnya, dari pengakuan yang bersangkutan sudah dijual. Ini yang masih kami telusuri,” ujar Komarudin saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Untuk saat ini, terduga pelaku terancam hukuman yang berkaitan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diatur dalam Pasal 4 Ayat 29 Undang-Undang No 44 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat 1 Tentang ITE.
Baca juga: Kekerasan Seksual Itu Bernama Revenge Porn, Apa Itu? Ini 6 Tandanya
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait beberapa hal.
Yaitu, sejumlah alat bukti, sarana yang digunakan untuk menyebarkan, keterangan saksi akan asal muasal terduga pelaku mendapatkan video itu, juga sarana yang digunakan untuk mengunggah ke sosial media.
“Karena kalau UU ITE itu kan harus diakses untuk umum. Nah, ini keterangan dari ahli yang kami mintakan dari Kominfo untuk bisa memberikan keterangannya kepada kami, apakah ini termasuk unsur (pelanggaran) atau tidak,” lanjut dia.
Kepada masyarakat, Komarudin memperingatkan bahwa ada undang-undang terkait konten baik perkataan atau tayangan yang bersifat vulgar.
Dia menegaskan pihaknya serius menindaklanjuti pola perilaku sebagian masyarakat yang memiliki tendensi untuk memviralkan hal-hal yang tidak pantas.
“Vulgar itu bisa juga bersifat kasar, kemudian juga pornografi. Siapa yang melanggar ketentuan tersebut akan kami pidanakan. Terlebih di era sekarang,” imbuh Komarudin.
“Apa yang menjadi tampilan itu tentu akan menjadi pembelajaran generasi-generasi muda dan sangat tidak baik ke depannya. Kami serius menangani ini,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.