JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Alfamart Hotman Paris Hutapea menegaskan, tak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh karyawati Alfamart yang merekam aksi konsumen mencuri coklat.
Sebab, karyawati Alfamart cabang Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan itu hanya menyebar video tersebut di grup internal kantornya sebagai bahan laporan.
"Bukan karyawan yang memviralkan. Karyawan hanya menyebarkan di grup internal Alfamart," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Hotman Paris: Ibu Pencuri Cokelat Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar
Setelah itu, baru lah video itu tersebar hingga akhirnya viral di media sosial.
Ibu yang mencuri coklat itu kemudian tak terima lalu mengancam karyawan yang merekam aksinya dengan dengan UU ITE.
Namun Hotman juga menegaskan, UU ITE dan pencemaran nama baik tak bisa digunakan dalam kasus ini karena tindak pidana pencurian benar terjadi.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri yang diteken pada 23 Juni 2021
SKB itu berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Suatu tindakan yang disebarkan, kalau itu benar, maka bukan pencemaran nama baik," ujarnya.
Baca juga: Digandeng Alfamart, Hotman Paris Akan Laporkan Ibu Pencuri Cokelat ke Polisi: Tak Ada Negosiasi Lagi
Kasus pencurian coklat ini berbuntut panjang karena ibu yang ketahuan mencuri coklat justru mengancam karyawan yang memergoki dan merekam aksinya dengan UU ITE.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.