JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Alfamart Hotman Paris Hutapea menegaskan, tak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh karyawati Alfamart yang merekam aksi konsumen mencuri coklat.
Sebab, karyawati Alfamart cabang Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan itu hanya menyebar video tersebut di grup internal kantornya sebagai bahan laporan.
"Bukan karyawan yang memviralkan. Karyawan hanya menyebarkan di grup internal Alfamart," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Hotman Paris: Ibu Pencuri Cokelat Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar
Setelah itu, baru lah video itu tersebar hingga akhirnya viral di media sosial.
Ibu yang mencuri coklat itu kemudian tak terima lalu mengancam karyawan yang merekam aksinya dengan dengan UU ITE.
Namun Hotman juga menegaskan, UU ITE dan pencemaran nama baik tak bisa digunakan dalam kasus ini karena tindak pidana pencurian benar terjadi.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri yang diteken pada 23 Juni 2021
SKB itu berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Suatu tindakan yang disebarkan, kalau itu benar, maka bukan pencemaran nama baik," ujarnya.
Baca juga: Digandeng Alfamart, Hotman Paris Akan Laporkan Ibu Pencuri Cokelat ke Polisi: Tak Ada Negosiasi Lagi
Kasus pencurian coklat ini berbuntut panjang karena ibu yang ketahuan mencuri coklat justru mengancam karyawan yang memergoki dan merekam aksinya dengan UU ITE.
Hotman yang telah digandeng Alfamart saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan ibu pencuri coklat ke polisi.
Hotman menegaskan, ibu pencuri cokelat itu bisa dipidana meskipun barang yang ia ambil itu sudah dibayarkan setelah aksinya kepergok.
"Karena kan cokelatnya sudah diambil. Perbuatan itu sudah terjadi. Bahwa kemudian sudah ketahuan lalu dibayar, itu hal lain. Tidak mengurangi sudah terjadi dugaan tindak pidananya," kata Hotman.
Hotman pun menegaskan tidak ada lagi negosiasi antara pihak Alfamart dan ibu pencuri cokelat itu.
"Kayaknya sudah tidak ada lagi negosiasi. Staf saya lagi merampungkan tindakan hukum. Lagi proses. Alfamart serius melindungi karyawannya," kata dia.
Baca juga: Alfamart Polisikan Ibu Pengutil Cokelat atas Dugaan Pencurian dan Intimidasi Karyawan
Alfamart menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Dalam video viral yang direkam karyawan tersebut, konsumen itu tampak dikejar oleh karyawan sampai sudah masuk ke mobilnya.
Ia lalu mengeluarkan cokelat yang dicuri dari dalam tas dan mengembalikannya ke karyawan Alfamart.
Namun, karyawan Alfamart itu tak terima dan meminta konsumen membayar barang yang telah ia curi tersebut.
"Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," tulis Alfamart dalam keterangannya.
Baca juga: Viral Kasus Wanita Mencuri Cokelat di Alfamart Diduga Kleptomania, Apa Itu?
Alfamart juga mengonfirmasi bahwa setelah kejadian pencurian itu karyawannya justru diancam dengan UU ITE oleh konsumen yang mencuri cokelat.
Konsumen itu mengintimidasi karyawan sambil membawa pengacara.
Baca juga: Karyawan Alfamart Terancam UU ITE Usai Viralkan Pencuri Cokelat Bermobil Mewah, Begini Isi Videonya
Dalam video lain yang viral, terlihat karyawan perempuan itu menyampaikan permohonan maaf diapit oleh ibu pencuri cokelat dan pengacaranya.
"Alfamart sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan," tulis Alfamart.
Belakangan Alfamart pun menggandeng Hotman Paris untuk menangani kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.