JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho mengakui terkadang ada laporan yang masuk tentang pengunjung yang merasa kehilangan barang pribadi.
"Tidak sering. Tapi, kadang ada saja laporan kehilangan barang-barang pribadi," kata Eko saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Pria yang Tewas Dianiaya Sekuriti Ancol Ternyata Ketua DPC Perindo Pademangan
Pernyataan Eko ini senada dengan apa yang diungkapkan Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan dalam jumpa pers pada Kamis (3/8/2023).
Untuk diketahui, jumpa pers tersebut membahas tentang empat dari lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya seorang pengunjung bernama Hasanudin (42) hingga akhirnya tewas.
"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis.
Eko kembali menjelaskan bahwa secara prosedur, apabila terjadi tindak pidana di area wisata Taman Impian Jaya Ancol, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut lebih lanjut.
Baca juga: Kalau Memang Suami Saya Salah, Tidak Sepatutnya Sekuriti Ancol sampai Menewaskan Orang...
Pernyataan Eko ini juga sekaligus mematahkan anggapan banyak orang bahwa Taman Impian Jaya Ancol selalu main hakim sendiri jika terjadi dugaan tindak pidana.
"Secara SOP, apabila memang ada laporan tindakan kriminalitas, misalnya pencurian, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian," tegas Eko.
"Iya (langsung lapor dan tanpa menginterogasi mendalam)," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pengunjung Taman Impian Jaya Ancol bernama Hasanuddin (42) menjadi korban penganiayaan dari lima petugas keamanan tempat wisata itu sendiri.
Penganiayaan yang berlangsung pada Sabtu (29/7/2023) di salah satu pos keamanan di Taman Impian Jaya Ancol itu menyebabkan tewasnya Hasanudin.
Baca juga: Istri Hasanudin Bakal Tuntut Ancol atas Kematian Suaminya
Tindak pidana ini dipicu karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.
Berangkat dari itu, salah petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku tindak pidana.
Tetapi, para pelaku yang di antaranya adalah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) ini malah menganiaya Hasanudin secara brutal dengan harapan korban mengakui perbuatannya.
Baca juga: Istri Korban Cecar Sekuriti Ancol yang Aniaya Suaminya hingga Tewas