BEKASI, KOMPAS.com - Kepala toko Alfamart berinisial C membuat skenario perampokan di minimarket tempatnya bekerja di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (2/8/2023) pukul 23.00 WIB.
C membuat skenario seolah ia disekap oleh perampok, dan harus menyerahkan uang di brankas kepada para pelaku.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi menyampaikan, C yang kini sudah dijadikan tersangka merencanakan aksinya dibantu sang istri, A, dan tiga orang lainnya.
"Diamankan ada tersangka yaitu C sebagai karyawan kepala toko yang menginisiasi perbuatan pencurian ini," kata Sukadi di Polsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8/2023).
"Tersangka kedua ada istri C, A, sementara dia masih DPO (daftar pencarian orang)," sambung Sukadi.
Tiga orang lainnya yang ikut berkomplot dalam skenario ini adalah N, S dan I. Ketiganya berperan sebagai orang yang merampok toko dan menyandera kepala toko.
Saat ketiganya datang, di minimarket itu hanya ada dua karyawan yang bertugas, yakni C selaku kepala toko serta D yang bertugas sebagai kasir.
"Para tersangka langsung masuk kemudian menodongkan senjata tajam kepada C yang memang sudah direncanakan dari awal," ujar Sukadi.
Setelah itu, C seolah-olah memberikan kode dan lokasi brankas.
Ketiga tersangka pun menggasak uang milik toko sebanyak Rp 40 juta. Tangan C dan D lalu diikat dan mulut mereka ditutup lakban.
"Tersangka mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga," ujarnya.
Baca juga: Rahmat Effendi Dicopot secara Tak Terhormat sebagai Wali Kota Bekasi
D pada akhirnya berhasil melepaskan ikatan dan menolong C. Mereka keluar dari toko untuk meminta pertolongan.
Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi. C yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D diperiksa penyidik secara mendalam.
Karena merasa janggal, polisi berhasil mengungkap skenario perampokan berencana tersebut.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.