DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) hingga kini belum memutuskan status mahasiswa Altafasalya Ardnika Basya (23).
Altaf merupakan mahasiswa semester 6 jurusan Sastra Rusia UI yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusiana berujar, pihaknya akan menentukan status mahasiswa Altaf usai pelaku pembunuhan itu menjalani proses hukum.
"Apabila selama menjalani proses atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka tidak dapat menjalankan aktivitas dan tugas-tugasnya sebagai mahasiswa, maka UI akan menetapkan status akademik yang bersangkutan berdasarkan ketentuan dan peraturan akademik yang berlaku di UI," urainya melalui pesan singkat, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Terungkapnya Sederet Gerak-gerik Mencurigakan Mahasiswa UI yang Bunuh Adik Tingkatnya
Ia menyebutkan, aksi pembunuhan yang dilakukan Altaf terjadi di luar kampus UI dan di luar bidang akademik.
Dengan demikian, Amelita menegaskan, Altaf bakal menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kasus Altaf, ia akan dikenai sanksi sesuai KUHP.
"Pemrosesan dan pengenaan sanksi atas perbuatan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah RI, yaitu KUHP," ucap Amelita.
Baca juga: Teman Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Keseharian Tersangka, Suka Main Kripto dan Nonton Film Narcos
Sebagai informasi, pembunuhan Naufal oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023).
Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat, (4/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi Naufal.
Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos Naufal di Kukusan.
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah Naufal yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Rugi Rp 80 Juta Gara-gara Investasi Kripto
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.
Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya.
Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.