DEPOK, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak hanya mencari keuntungan.
Fraksi PDI-P menyatakan hal tersebut setelah Pemkot Depok menaikkan tarif pelayanan puskesmas agar puskesmas tidak menggantungkan keuangannya pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman berujar, Pemkot Depok seharusnya fokus meningkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas.
"Jangan isi otaknya (Pemkot Depok) nyari duit, seharusnya tetap peningkatan pelayanan (di puskesmas)," ujar Ikravany melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Pemkot Depok Naikkan Tarif Puskesmas agar Tak Bebani APBD, F-PDIP: Cacat Berpikir!
Dalam kesempatan itu, ia membandingkan perlakuan Pemkot Depok kepada puskesmas dengan perusahaan air minum PT Tirta Asasta Kota Depok. PT Tirta Asasta merupakan BUMD Kota Depok.
Kata Ikravany, Pemkot Depok tetap memberikan penyertaan modal daerah (PMD) hingga Rp 500 miliar kepada PT Tirta Asasta Kota Depok. Meski berstatus PT, perusahaan air minum itu tetap diberikan modal oleh Pemkot Depok.
Sementara itu, Ikravany melanjutkan, Pemkot Depok justru meminta puskesmas yang hanya berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) agar tak membebani APBD.
Karena itu, berkaca dari PT Tirta Asasta yang menerima PMD, puskesmas di Depok juga tetap harus mendapat anggaran untuk melayani warga.
"Jangankan BLUD, PT seperti perusahaan air minum (PT Tirta Asasta Kota Depok) itu dikasih Rp 500 miliar kok, (berupa) bantuan modal. Padahal, itu sudah PT bentuknya," kata dia.
Baca juga: Klarifikasi Wali Kota Depok soal Naiknya Tarif Puskesmas Berkali-kali Lipat
Sebagai informasi, Wali Kota Depok M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-Kota Depok.
Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di Depok sudah berstatus BLUD.
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari uang secara mandiri. Puskesmas di Depok juga diminta tidak membebani APBD.
Adapun kenaikan tarif puskesmas tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Kini, tarif pelayanan puskesmas dipatok Rp 10.000-Rp 30.000. Sebelumnya, tarif puskesmas hanya Rp 2.000 untuk semua kategori. Tarif baru itu berlaku mulai 7 Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.