JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi memastikan, Hasanudin (42) bukanlah pencuri sebagaimana yang dituduhkan para sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol.
"Sejauh ini, kami tidak menemukan bukti bahwa korban (Hasanudin) ini melakukan pencurian," ujar Binsar, Kamis (3/8/2023) lalu.
Diketahui, Hasanudin merupakan pengunjung Ancol yang dituduh pencuri oleh sekuriti. Ia kemudian dipaksa mengaku sebagai pencuri dengan cara dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia.
Binsar menjelaskan, para sekuriti Ancol menuding Hasanudin sebagai pencuri lantaran gerak-geriknya dianggap mencurigakan saat memasuki area Ancol.
"Memang korban masuk ke area dengan berjalan kaki. Saksi satu, yakni T melihat gerakan korban yang mencurigakan, lalu diamankan dan dibawa ke posko dan diinterogasi," ucap dia.
Senada dengan Binsar, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana memastikan, Hasanudin datang ke kawasan Ancol untuk berwisata.
Tewasnya Hasanudin terjadi pada Sabtu (29/7/2023). Salah seorang sekuriti Ancol awalnya mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.
Baca juga: Hasanudin Tewas Dianiaya 5 Sekuriti, Keluarga Minta Heru Budi Periksa Manajemen Ancol
Sekuriti Ancol sendiri sedang mendapatkan tekanan dari manajemen. Sebab, terjadi sederet tindak pidana pencurian di kawasan wisata terbesar di DKI Jakarta itu sebelumnya.
Usai mengamankan Hasanudin, para sekuriti merasa tidak puas karena tidak ditemukan satu pun barang bukti. Pengakuan pun tidak keluar dari mulut Hasanudin yang ternyata menjabat sebagai pimpinan Perindo tingkat kecamatan itu.
Imbasnya, para sekuriti yang masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) marah dan melampiaskannya dengan menganiaya Hasanudin secara brutal. Salah satu bentuk penganiayaannya adalah menyiram luka di tubuh Hasanudin dengan cairan cabai.
Setelah korban terlihat lemas, tidak berdaya dan mulai hilang kesadaran, dua dari lima pelaku memasukkan Hasanudin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar kawasan Ancol.
Baca juga: Ancol Disebut Tawarkan Uang Duka ke Keluarga Korban yang Tewas Dianiaya Sekuriti, tapi Ditolak
Di dalam perjalanan, Hasanudin ternyata meninggal dunia.
Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.
Polisi menjerat para pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.