JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta memberikan atensi terhadap kasus penganiayaan pengunjung Ancol bernama Hasanudin (42) oleh lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol.
Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Hasanudin, Ramdan Alamsyah, mengingat Taman Impian Jaya Ancol merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI dan 72 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami minta Gubernur untuk jadikan ini atensi, minimal (manajemen) diperiksa. Ini apa yang terjadi di Ancol sampai kayak begitu?" kata Ramdan saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Ramdan menilai, sejauh ini Taman Impian Jaya Ancol menganggap kasus yang menewaskan Hasanudin sebagai hal biasa.
"Ini kan meregang nyawa dengan penyiksaan, enggak main-main. Nah, kami melihat Ancol landai-landai saja, enggak ada bersalah perusahaan itu yang punya anggota atau oknum-oknum demikian," ucap Ramdan.
Menurut Ramdan, perkara ini belum selesai setelah Taman Impian Jaya Ancol memecat para pelaku dan mengganti perusahaan penyedia jasa petugas keamanan.
"Enggak begitu, itu mah internal Anda. Nah, tanggung jawab Anda sebagai moral obligation, sebagai perusahaan, mana? Kan ini punya negara, punya pemda mayoritas sahamnya, masa ada penyiksaan kayak begitu," ujar Ramdan.
Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Akui Terkadang Ada Laporan Kehilangan Barang Pribadi Pengunjung
Dihubungi secara terpisah, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho menjelaskan, secara prosedur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian apabila ada laporan tentang tindak pidana di wilayahnya.
"Secara SOP, apabila memang ada laporan tindakan kriminalitas, misalnya pencurian, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/8/2022).
"Iya (tanda interogasi terhadap terduga pelaku terlebih dahulu)," lanjut Eko.
Diberitakan sebelumnya, Hasanuddin tewas dianiaya lima petugas keamanan Ancol pada Sabtu (29/7/2023) di salah satu pos keamanan Taman Impian Jaya Ancol.
Awalnya, salah satu petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti.
Baca juga: Kalau Memang Suami Saya Salah, Tidak Sepatutnya Sekuriti Ancol sampai Menewaskan Orang...
Namun, para pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), S (31), dan A (DPO) malah menganiaya Hasanudin secara brutal agar korban mengakui perbuatannya.
Setelah korban terlihat lemas, tidak berdaya, dan mulai hilang kesadaran, dua dari lima pelaku memasukkan Hasanudin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar Taman Impian Jaya Ancol.