DEPOK, KOMPAS.com - Rektorat Universitas Indonesia (UI) tak bisa memberikan sanksi kepada Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Penyebabnya karena tindak pidana yang dilakukan Altaf terjadi di luar area kampus.
"Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana (pembunuhan) dilakukan di luar kampus. Oleh karenanya, peraturan rektor ini tidak dapat diberlakukan," kata Sekretaris UI Agustin Kusumayati, dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Nasib di Ujung Tanduk Mahasiswa UI yang Bunuh Junior karena Terlilit Utang
Altaf diketahui membunuh Zidan di luar area UI. Altaf tepatnya membunuh Zidan di indekos korban di Beji, Kukusan, Depok.
Agustin menyebutkan, pihak Rektorat UI sejatinya memiliki peraturan yang mengikat seluruh sivitas UI.
Dalam peraturan itu tercantum pelanggaran akademik dan non-akademik.
Namun, menurut Agustin, sanksi hanya bisa diberikan jika pelanggaran terjadi di area kampus UI.
"Peraturan ini mengatur mekanisme pemprosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non-akademik, di dalam lingkungan kampus UI," ucapnya.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Senior Pembunuh Mahasiswa UI: Ditangkap di Depan Pacar Usai Shalat Jumat
Sebagai informasi, pembunuhan Naufal oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023).
Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi Naufal.
Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos Naufal di Kukusan.
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah Naufal yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.
Baca juga: Usai Bunuh Adik Tingkatnya, Mahasiswa UI Buang Sweater Putih Penuh Darah
Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya.
Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.