DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris membatalkan kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.
Dengan menaikkan tarif, M Idris meminta puskesmas mencari keuangan secara mandiri karena sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Puskesmas juga diminta tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca juga: PSI Minta DPRD Depok Pertanyakan Alasan Kenaikan Tarif Puskesmas
"Mendesak Wali Kota Depok membatalkan tarif kenaikan berobat ke puskesmas," tegas Hendrik kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Menurut dia, APBD sudah seharusnya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan, terkhusus untuk puskesmas.
Pemerintah Kota Depok tidak seharusnya takut merugi saat mengalokasikan APBD untuk puskesmas.
Hendrik mengingatkan, kebanyakan pasien yang datang ke puskesmas merupakan warga kurang mampu.
"Bagi warga tidak mampu, itu (kenaikan tarif) membebani. Pemkot Depok harus menunjukkan keberpihakan terhadap warga tidak mampu," ujar Hendrik.
Baca juga: Sindir Pemkot Depok yang Naikkan Tarif Puskesmas, PSI: Mending Jadikan Swasta Saja
M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas se-Kota Depok menjadi Rp 10.000-30.000 mulai 7 Agustus 2023.
Tarif pelayan kesehatan untuk semua kategori itu sebelumnya adalah Rp 2.000.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berkaitan dengan kenaikan tarif ini, Pemkot Depok membeberkan sejumlah alasan, salah satunya soal statusnya yang berubah menjadi BLUD.
Idris menilai, kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas sudah laik.
Baca juga: Kenaikan Tarif Puskesmas Depok hingga 5 Kali Lipat Tuai Kritik Keras...
Sebelum menaikkan tarif puskesmas, Idris dan jajaran telah melakukan kajian.
"Ini (menaikkan tarif puskesmas) sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucap Idris, Jumat (4/8/2023).
Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, kenaikan tarif juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas agar bisa mengurangi durasi antrean.
Tarif puskesmas untuk warga Depok dipatok Rp 10.000-15.000 dan warga non-Depok dipatok Rp 20.000-30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.