TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap 15 bandit pelaku pencurian dengan pemberatan di sepanjang Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan, mereka memiliki modus beragam.
Ada yang mengancam dengan senjata api, merampas harta warga dengan modus cash on delivery, dan modus pura-pura jadi debt collector.
"Jadi, total ada 15 pelaku kejahatan dengan kekerasan (curat) selama bulan Juli 2023," kata Rio dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Cerdiknya Karyawan Indomaret Jebak Perampok, Berhasil Gagalkan Pencurian Brankas
Rio mengatakan, kelompok bandit yang mereka tangkap adalah AB, S, MF dan J. Mereka adalah pelaku begal sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hulum Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam beraksi, kata Rio, pelaku itu menggunakan senjata api (senpi) yang ditodongkan kepada korbannya.
"Komplotan ini berkeliling mencari korban secara acak. Ketika korban melawan, mereka tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam dan mengancam menggunakan senpi rakitan," tutur Rio.
Kelompok bandit yang juga ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota adalah MSP, MRR, MR, RR, U, AW, M, UJ.
Kejahatan 8 orang tersebut yakni mencari korban melalui media sosial. Modusnya adalah dengan menjual suatu barang dan bertemu di suatu tempat atau biasa dikenal dengan COD.
Baca juga: Anak yang Bunuh Ibunya di Depok Punya Adik Perempuan, Kini Dijaga Sang Paman
"Pelaku meminta korban untuk bertemu, saat bertemu itu korban dimasukkan ke dalam mobil, lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik korban," ucap Rio.
Sementara tiga pelaku terakhir adalah AY, OT, dan YN. Kelompok bandit berjumlah tiga orang ini memiliki modus dengan mengaku sebagai leasing atau debt collector.
"Satu di antara mereka bahkan mengaku sebagai anggota polisi. Hal ini dilihat dari barang bukti tanda pengenal polisi palsu," jelas dia.
Dari tangan semua tersangka, lanjut Rio, pihaknya mengamankan berbagai macam barang bukti antara lain 1 senpi rakitan jenis revolver, 1 senpi mainan korek api, 7 handphone, 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 7 unit motor, STNK palsu, lakban hitam, tanda pengenal polisi palsu dan 1 lembar surat keterangan leasing.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Sejumlah Warga Derita ISPA
Atas perbuatannya, 15 bandit dari berbagai kelompok itu terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjaranya di atas 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.