JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial IS (23) tewas usai dikeroyok teman serta kekasihnya dengan tangan kosong dan benda tumpul pada Rabu (9/8/2023).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di wajah dan perutnya.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, tiga pelaku berinisial H (28), FD (25), dan SR (23).
Berdasarkan keterangannya, pelaku H mengaku memukul perut dan menginjak kepala korban.
"Kemudian, tersangka FD memukul bagian muka sebanyak tiga kali," kata Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Pria yang Tewas di Tamansari Jakbar Diduga Dipukul Benda Tumpul
Sementara itu, SR yang merupakan kekasih korban ikut memegang bahu dan memukul kepala korban.
Dari hasil otopsi, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher, anggota gerak, serta luka lecet pada wajah dan dada akibat benda tumpul.
"Selanjutnya, ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul dan juga pendarahan pada lambung," terang Adhi.
Adhi menjelaskan, pengeroyokan bermula ketika korban dengan tiga pelaku menginap di kamar kos harian di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca juga: Pria Tewas di Jalan Hayam Wuruk Jakbar Korban Pengeroyokan, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Pelaku dan korban berpesta sabu di dalam kamar kos itu.
"Selesai menggunakan narkotika tersebut, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya," tutur Adhi.
"Sehingga kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," tambah dia.
Korban IS juga berteriak-teriak hingga membuat para pelaku naik pitam. Ketiga pelaku lantas menganiaya korban.
"Berdasarkan CCTV yang kami dapatkan, korban lari dari kos-kosan tersebut. Korban lari sampai ke Jalan Hayam Wuruk, saat dia ditemukan di tengah-tengah jalan," papar Adhi.
Baca juga: Pria yang Tewas di Jalan Hayam Wuruk Dikeroyok Usai Pesta Sabu
Kata Adhi, IS pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir jalan.
Korban yang masih bernapas sempat ditangani oleh petugas untuk dibawa ke rumah sakit. Namun nahas, IS tewas di sana.
Kini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari. Berdasarkan hasil tes urine, ketiga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.