Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Terang Mediasi Ketua RW dan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Pluit

Kompas.com - 13/08/2023, 07:06 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Ketua RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) terjerat dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya pada Juni 2022.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara pada Juli lalu, ST tak ditahan dalam kasus ini.

ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Dugaan Pelecehan Ketua RW di Pluit Dilatarbelakangi Permintaan Jabatan | MA Disiram Air Keras Saat Antar Teman Pulang

Di sisi lain, korban kecewa lantaran ST tidak dicopot dari jabatannya dan masih menjadi ketua RW.

Laporannya kepada kelurahan yang tak pernah mendapatkan respons membuat RI mengadu ke Balai Kota pada Jumat (11/8/2023).

Mediasi gagal

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) PPA Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris (AKP) Marotul Aeni mengatakan, polisi telah memberi opsi restorative justice alias upaya damai.

Namun, kata Aeni, tak ada titik terang antara Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST (72) dan korbannya.

Baca juga: Ketua RW Anggap Bercanda Pelecehan Verbal, Polisi: Korban Merasa Direndahkan, Berhak Lapor

"Waktu masih dalam proses penyidikan, kami sudah upayakan restorative justice," ungkap Aeni saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023).

"Kami hadirkan dua-duanya, semua pihak. Kami coba adakan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan. Kami kan juga enggak bisa paksakan," ucap Aeni.

Setelah melalui serangkaian prosedur hukum, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ST sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI.

Mangkir pemeriksaan

Aeni berujar, penyidik telah memanggil ST untuk diperiksa sebagai tersangka. Kendati demikian, ST tidak memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

Baca juga: Polisi Sempat Mediasi Ketua RW di Pluit dan Korban Pelecehan Seksual, tetapi Gagal

"Kami sudah melakukan pemanggilan, namun yang tersangka ini usianya sudah 72 tahun. Jadi, kemarin dari pihak pengacara datang ke sini untuk meminta penundaan waktu," kata Aeni.

ST sekali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI dengan alasan sedang persiapan operasi mata.

"Nanti kami akan jadwalkan ulang. Karena dia kan mau persiapan untuk operasi. Kami juga enggak boleh periksa tersangka dalam kondisi sakit," tegas Aeni.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Aeni menyebut ST berperilaku kooperatif.

Baca juga: Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan, Ketua RW di Pluit Beralasan Sakit

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagab DKI

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagab DKI

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com