JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Ketua RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) terjerat dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya pada Juni 2022.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara pada Juli lalu, ST tak ditahan dalam kasus ini.
ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di sisi lain, korban kecewa lantaran ST tidak dicopot dari jabatannya dan masih menjadi ketua RW.
Laporannya kepada kelurahan yang tak pernah mendapatkan respons membuat RI mengadu ke Balai Kota pada Jumat (11/8/2023).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) PPA Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris (AKP) Marotul Aeni mengatakan, polisi telah memberi opsi restorative justice alias upaya damai.
Namun, kata Aeni, tak ada titik terang antara Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST (72) dan korbannya.
Baca juga: Ketua RW Anggap Bercanda Pelecehan Verbal, Polisi: Korban Merasa Direndahkan, Berhak Lapor
"Waktu masih dalam proses penyidikan, kami sudah upayakan restorative justice," ungkap Aeni saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023).
"Kami hadirkan dua-duanya, semua pihak. Kami coba adakan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan. Kami kan juga enggak bisa paksakan," ucap Aeni.
Setelah melalui serangkaian prosedur hukum, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ST sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI.
Aeni berujar, penyidik telah memanggil ST untuk diperiksa sebagai tersangka. Kendati demikian, ST tidak memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.
Baca juga: Polisi Sempat Mediasi Ketua RW di Pluit dan Korban Pelecehan Seksual, tetapi Gagal
"Kami sudah melakukan pemanggilan, namun yang tersangka ini usianya sudah 72 tahun. Jadi, kemarin dari pihak pengacara datang ke sini untuk meminta penundaan waktu," kata Aeni.
ST sekali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI dengan alasan sedang persiapan operasi mata.
"Nanti kami akan jadwalkan ulang. Karena dia kan mau persiapan untuk operasi. Kami juga enggak boleh periksa tersangka dalam kondisi sakit," tegas Aeni.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Aeni menyebut ST berperilaku kooperatif.
Baca juga: Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan, Ketua RW di Pluit Beralasan Sakit