JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Ketua RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) terjerat dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya pada Juni 2022.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara pada Juli lalu, ST tak ditahan dalam kasus ini.
ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di sisi lain, korban kecewa lantaran ST tidak dicopot dari jabatannya dan masih menjadi ketua RW.
Laporannya kepada kelurahan yang tak pernah mendapatkan respons membuat RI mengadu ke Balai Kota pada Jumat (11/8/2023).
Mediasi gagal
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) PPA Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris (AKP) Marotul Aeni mengatakan, polisi telah memberi opsi restorative justice alias upaya damai.
Namun, kata Aeni, tak ada titik terang antara Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST (72) dan korbannya.
"Waktu masih dalam proses penyidikan, kami sudah upayakan restorative justice," ungkap Aeni saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023).
"Kami hadirkan dua-duanya, semua pihak. Kami coba adakan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan. Kami kan juga enggak bisa paksakan," ucap Aeni.
Setelah melalui serangkaian prosedur hukum, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ST sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI.
Mangkir pemeriksaan
Aeni berujar, penyidik telah memanggil ST untuk diperiksa sebagai tersangka. Kendati demikian, ST tidak memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, namun yang tersangka ini usianya sudah 72 tahun. Jadi, kemarin dari pihak pengacara datang ke sini untuk meminta penundaan waktu," kata Aeni.
ST sekali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI dengan alasan sedang persiapan operasi mata.
"Nanti kami akan jadwalkan ulang. Karena dia kan mau persiapan untuk operasi. Kami juga enggak boleh periksa tersangka dalam kondisi sakit," tegas Aeni.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Aeni menyebut ST berperilaku kooperatif.
Korban berhak lapor
Aeni mengatakan, ST menganggap ucapan bernada seksual terhadap RI hanya sebatas candaan.
Namun, ia menegaskan, penerapan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menggunakan perspektif korban bukan pelaku.
"Bercanda yang kalau sudah mengarah dan membuat si korban ini merasa direndahkan martabatnya, itu memang berhak melaporkan TPKS," kata Aeni.
Untuk diketahui, RI melaporkan ST atas dugaan melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sejauh ini, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara baru menangani dua perkara kasus pelecehan seksual yang menggunakan Undang Undang TPKS, termasuk laporan RI.
"TPKS itu ada dua, ada fisik dan non-fisik. Kalau UU lama, itu enggak ada (non-fisik), adanya harus fisik, harus bersentuhan langsung. Kalau sekarang, itu enggak harus bersentuhan langsung pun bisa," kata Aeni.
Adapun ST tidak mengakui perbuatannya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap RI. Aeni mengatakan, pengakuan tersebut diutarakan ST saat diperiksa sebagai saksi.
“Iya (bilang hanya bercanda). Dia mengakui melakukan itu, mengucapkan itu. Tapi, ‘saya kan hanya bercanda’,” ungkap Aeni.
Duduk perkara
Sebagai informasi, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena ST diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.
Setelah ST ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tentang permintaan penonaktifan ST tak kunjung ada jawaban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/13/07063031/tak-kunjung-terang-mediasi-ketua-rw-dan-korban-dugaan-pelecehan-seksual