Salin Artikel

Tak Kunjung Terang Mediasi Ketua RW dan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Pluit

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Ketua RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) terjerat dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya pada Juni 2022.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara pada Juli lalu, ST tak ditahan dalam kasus ini.

ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di sisi lain, korban kecewa lantaran ST tidak dicopot dari jabatannya dan masih menjadi ketua RW.

Laporannya kepada kelurahan yang tak pernah mendapatkan respons membuat RI mengadu ke Balai Kota pada Jumat (11/8/2023).

Mediasi gagal

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) PPA Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris (AKP) Marotul Aeni mengatakan, polisi telah memberi opsi restorative justice alias upaya damai.

Namun, kata Aeni, tak ada titik terang antara Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST (72) dan korbannya.

"Waktu masih dalam proses penyidikan, kami sudah upayakan restorative justice," ungkap Aeni saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023).

"Kami hadirkan dua-duanya, semua pihak. Kami coba adakan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan. Kami kan juga enggak bisa paksakan," ucap Aeni.

Setelah melalui serangkaian prosedur hukum, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ST sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI.

Mangkir pemeriksaan

Aeni berujar, penyidik telah memanggil ST untuk diperiksa sebagai tersangka. Kendati demikian, ST tidak memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan, namun yang tersangka ini usianya sudah 72 tahun. Jadi, kemarin dari pihak pengacara datang ke sini untuk meminta penundaan waktu," kata Aeni.

ST sekali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI dengan alasan sedang persiapan operasi mata.

"Nanti kami akan jadwalkan ulang. Karena dia kan mau persiapan untuk operasi. Kami juga enggak boleh periksa tersangka dalam kondisi sakit," tegas Aeni.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Aeni menyebut ST berperilaku kooperatif.

Korban berhak lapor

Aeni mengatakan, ST menganggap ucapan bernada seksual terhadap RI hanya sebatas candaan.

Namun, ia menegaskan, penerapan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menggunakan perspektif korban bukan pelaku.

"Bercanda yang kalau sudah mengarah dan membuat si korban ini merasa direndahkan martabatnya, itu memang berhak melaporkan TPKS," kata Aeni.

Untuk diketahui, RI melaporkan ST atas dugaan melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sejauh ini, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara baru menangani dua perkara kasus pelecehan seksual yang menggunakan Undang Undang TPKS, termasuk laporan RI.

"TPKS itu ada dua, ada fisik dan non-fisik. Kalau UU lama, itu enggak ada (non-fisik), adanya harus fisik, harus bersentuhan langsung. Kalau sekarang, itu enggak harus bersentuhan langsung pun bisa," kata Aeni.

Adapun ST tidak mengakui perbuatannya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap RI. Aeni mengatakan, pengakuan tersebut diutarakan ST saat diperiksa sebagai saksi.

“Iya (bilang hanya bercanda). Dia mengakui melakukan itu, mengucapkan itu. Tapi, ‘saya kan hanya bercanda’,” ungkap Aeni.

Duduk perkara

Sebagai informasi, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena ST diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.

Setelah ST ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tentang permintaan penonaktifan ST tak kunjung ada jawaban.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/13/07063031/tak-kunjung-terang-mediasi-ketua-rw-dan-korban-dugaan-pelecehan-seksual

Terkini Lainnya

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Megapolitan
AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

Megapolitan
Jangan 'Bunuh' Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Jangan "Bunuh" Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Megapolitan
Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Megapolitan
Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Megapolitan
Polisi Hapus 2 Nama DPO Kasus 'Vina Cirebon', Keluarga Terkejut dan Kecewa

Polisi Hapus 2 Nama DPO Kasus "Vina Cirebon", Keluarga Terkejut dan Kecewa

Megapolitan
[Populer Megapolitan] Kisah Endah, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Jeddah | 'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI 2024

[Populer Megapolitan] Kisah Endah, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Jeddah | "Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Megapolitan
Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke