DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto menegaskan, pihaknya bakal menindak warga yang mengemudikan sepeda listrik di jalan raya.
Sebab, menurut dia, banyak warga kini yang mengemudikan sepeda listrik di jalan raya.
"Saat ini, masyarakat banyak yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum, maka penggunaan sepeda listrik ini perlu diatur dengan aturan khusus," ucapnya melalui pesan singkat, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Percekcokan Keluarga di Depok Berujung Pertumpahan Darah, Kondisi Sang Ayah Sudah Membaik
Ia menegaskan, bentuk penindakan terhadap pengemudi sepeda listrik sebatas peneguran.
Menurut Sugiyanto, pengemudi sepeda listrik akan diberhentikan oleh petugas.
Selanjutnya, petugas akan meminta pengemudi sepeda listrik itu untuk tidak melintas di jalan raya.
Ia menegaskan, sepeda listrik memang tidak boleh digunakan di jalan raya karena bisa membahayakan pengemudinya maupun pengguna jalan lain..
"Bila mana menemukan sepeda listrik digunakan di jalan umum agar diberhentikan dan diberitahu bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum dan agar kembali ke rumahnya," urai dia.
Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar
Sugiyanto menambahkan, penindakan terhadap pengemudi sepeda listrik di jalan raya ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Di peraturan itu dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus, jalan tertentu atau di trotoar yang memungkinkan, tidak boleh digunakan di jalan umum," urai Sugiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.