Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Orang Terkait Oplos Elpiji di Tangsel dan Depok

Kompas.com - 16/08/2023, 11:30 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan tabung elpiji di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan Ciputat, Tangerang Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini.

Enam di antaranya adalah pemilik dan karyawan toko pengoplos gas di Depok.

Baca juga: Waspada, Elpiji Oplosan Beredar di Jaksel, Bisa Picu Kebakaran Rumah

Sementara di Ciputat, polisi menangkap dua pelaku yang merupakan pemilik dan karyawan toko.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan di dua tempat yang berbeda," ucap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

"Tanggal 20 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di Cimanggis, Depok, dan Tanggal 31 Juli 2023 pukul 03.00 WIB di Ciputat, Tangerang Selatan," tambah dia.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kg.

"Dari tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan, melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi," kata dia.

Baca juga: Fakta Agen Pengoplos Elpiji Kebayoran Lama, Mengoplos di Kandang Ayam hingga Untung Rp 70.000 per Tabung

Ia melanjutkan, kegiatan ini sudah dilakukan para pelaku sejak Januari 2023.

Pelaku menjual kembali tabung elpiji yang sudah dioplos ke warung-warung di kawasan Depok dan Tangerang Selatan.

Para pelaku menjual gas dengan harga lebih murah dari yang ditetapkan pemerintah.

"Pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi dijual dengan harga Rp. 125.000 sampai Rp180.000 per tabung," kata Ade.

"Padahal, harga resmi isi tabung gas 12 kg nonsubsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp. 205.000," tutur dia.

Baca juga: 5 Tahun Jadi Pengoplos, Pria Ini Beberkan Cara Bedakan Gas Elpiji Asli dengan Oplosan

Atas kejahatan ini, delapan pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com