JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik pengoplosan elpiji yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RS (46).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengungkap, pelaku telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Kebayoran Lama.
"Modus operandi yang bersangkutan adalah mengoplos atau memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi dengan ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram," ujar Irwandhy saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Waspada, Elpiji Oplosan Beredar di Jaksel, Bisa Picu Kebakaran Rumah
RS sedikitnya sudah melakukan praktik pengoplosan elpiji selama lima tahun. Ia berlindung di balik kegiatan usahanya sebagai agen elpiji sehingga tidak ada kecurigaan dari masyarakat yang bermukim di sekitar toko RS.
Perbuatan RS sulit terendus lantaran pelaku memiliki usaha jual-beli tabung gas. Alhasil aktivitas RS ketika menyuntikkan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non-subsidi menjadi samar.
"Kesehariannya dia membuka usaha tabung gas. Nah di sela-sela penjualan tabung gas itu dia melakukan pengoplosan demi menambah keuntungan," beber Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi.
Baca juga: 5 Tahun Jadi Pengoplos, Pria Ini Beberkan Cara Bedakan Gas Elpiji Asli dengan Oplosan
Irwandy mengungkapkan, untuk menyembunyikan aksinya, RS melakukan praktik pengoplosan elpiji di kandang ayam.
"Dia mengoplos gas di kandang ayam yang berada tak jauh dari tempat usahanya. Ukurannya tidak besar, hanya satu petak mungkin," kata dia.
RS ditangkap ketika sedang menyuntikkan tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram. "Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan karena saat itu pelaku sedang melakukan aksinya. Jadi operasi tangkap tangan," beber Irwandhy.
Baca juga: Agar Tak Ketahuan, Pelaku Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung Gas Nonsubsidi di Kandang Ayam
Sementara itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, keuntungan yang didapat pelaku dari hasil pengoplosan elpiji subsidi ke tabung elpiji non-subsidi bisa mencapai Rp 70.000 per tabung.
"Atas perbuatan itu pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 60.000-70.000 per tabung," ujar Yossi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/5/2023).
Adanya label dan segel gas yang terpasang rapi membuat para pelanggannya tak menaruh rasa curiga terhadap aksi curangnya.
Baca juga: Polisi Ciduk Agen Penjual Gas yang Oplos Elpiji di Kebayoran Lama
"Ada dua target yang menjadi sasaran pelaku. Pertama rumah tangga dan kedua adalah toko kelontong. Kedua sasaran itu dilabeli dengan harga yang berbeda oleh pelaku," tutur Yossi.
Untuk toko kelontong, tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp 165.000. Sedangkan untuk rumah tangga dijual dengan harga Rp 220.000.
Adapun untuk tabung 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp 90.000 ke toko kelontong dan dijual ke rumah tangga dengan kisaran harga Rp 100.000.
Baca juga: Oplos Isi Tabung Elpiji 3 Kg ke Ukuran 12 Kg, 1 Orang di Cilincing Ditangkap Polisi
Atas aksinya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Ia juga bakal dijerat dengan Undang-undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Huruf A, B, dan C tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman penjara selama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.