Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Cabuli Balita di Mushala Cibubur Mengaku Pedofil

Kompas.com - 16/08/2023, 16:32 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - BM (66), pelaku pencabulan kepada balita di mushola kawasan Cibubur, Jakarta Timur, mengakui ia adalah seorang pedofil.

BM mencabuli seorang bocah berinisial HNF (4) di sebuah mushala kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (12/8/2023) dan Minggu (13/8/2023).

"Pelaku motifnya, dia ada rasa suka dengan anak-anak. Rasa 'syur' terhadap anak-anak," ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Seorang Kakek di Cibubur Tega Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun di Mushala

BM mengaku, ia sudah beristri dan beranak. Bahkan, ia memiliki cucu.

Akan tetapi, ia tetap memiliki hasrat seksual kepada anak-anak. BM pun mengaku tidak mengetahui alasannya bisa memiliki hasrat terhadap anak-anak.

"Jadi memang entah apa, menurut pengakuan tersangka, entah apa yang menghantuinya pada saat itu, saat dia melakukan itu (pelecehan seksual)," tutur Sri.

Imbas hasrat seksual yang tak terbendung, ia tega mencabuli HNF usai melaksanakan shalat dzuhur.

Baca juga: Berperilaku Aneh, Kakek yang Cabuli Bocah di Mushala Cibubur Disebut Suka Telanjang di Balkon

Pada Sabtu dan Minggu, HNF sedang bermain bersama temannya, G, di mushala perumahannya.

Pada waktu yang bersamaan, BM menuntaskan ibadahnya. 

Berdasarkan pengakuan BM, ia pun tanpa ragu melakukan perbuatan tak senonoh pada korban di tempat ibadah itu.

Meski telah beraksi sejak Sabtu, orangtua HNF baru melapor pada Senin malam karena korban baru mengadu.

"Korban menceritakan dengan polosnya ke ibunya, 'Tadi aku dijigongin'. Jadi dia dicium oleh pelaku. Ditanya ibunya berapa kali, dijawab dua kali," terang Sri.

Baca juga: Kronologi Kakek Cabuli Balita di Mushala Cibubur Usai Shalat

Lantaran merasa penasaran, sang ibu langsung meminta rekaman CCTV mushala. Dari situlah ia mengetahui aksi pencabulan BM terhadap HNF.

Keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terbit pada Senin (14/8/2023) pukul 00.10 WIB, dan BM ditangkap pukul 01.00 WIB.

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kami tahan sejak 14 Agustus. Pelaku dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," pungkas Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com